Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Lsk Baktyar J Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Baktyar J
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH ACEH cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT ACEH UTARA cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESORT ACEH UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan dimajukannya Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :

dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

Bahwa PEMOHON  (BAKTIYAR) adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai Buruh bangunan. Hal mana PEMOHON  telah dituduh melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana di maksud dalam pasal 338 Jo pasal 53 Jo 351 ayat 4 Jo pasal 55 Kuhpidana Jo pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan pada tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 12.30 Wib.

  1.  Bahwa pada hari rabu, tanggal 07 September 2022, sekitar pukul 14.30 Wib, di warung dekat rumahnya di Dusun Ayah Pangeh, Kel/Desa Mata Pineung, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Pemohon  ditangkap oleh anggota Tim Kepolisian dari Polres Aceh Utara  yang dipimpin oleh Penyidik Polres AIPDA ARIS, dan beberapa anggota lain, dan penangkapan tersebut tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia diperiksa, perbuatan mana telah melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAPidana;
  2. Bahwa setelah penangkapan, keluarga Pemohon belum menerima surat perintah penangkapan sampai habis masa penahanan yang seharusnya di berikan saat penangkapan, pada tanggal 10 September 2022 mendapatkan Surat Perintah Penahanan dengan No.  : B / 451 / IX / 2022 / Reskrim, dan diserahkan kepada kelurga di Dusun Ayah Pangeh, Kel/Desa Mata Pineung, Kecamatan Baktiya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan No.  : B / 451 / IX / 2022 / Reskrim , tertanggal 09 September 2022, pada hal  Pemohon  tidak terdapat bukti - bukti yang cukup sebagai salah satu alasan dilakukannya penahanan. 
  3. Bahwa pada saat penangkapan, ketika Pemohon berada di sala satu warung dekat rumah Pemohon, anggota dari Polres dari Aceh Utrara melakukan introgasi dan penggeledahan badan sambil menanyakan kepada Pemohon saudara yang menembak korban Zamalludin dan menanyakan mana senjata api, Pemohon menjawa saya tidak memilik senjata api dan  kejadian penembakan tersebut saya tidak tau, namun pihak Polres Aceh Utara tetap bersikeras membawa Pemohon di Polres Aceh Utara.
  4. Bahwa setelah di lakukan Penangkapam Pemohon pihak Polres Aceh Utara melakukan penggeledahan rumh Pemohon pada hari rabu malam tanggal 7 September 2022 di Dusun Ayah Pangeh, Kel/Desa Mata Pineung, Kecamatan Baktiya, tanpa menujukan surat perintah penggeledahan dan tidak melapor kepada Pemerintah setempat.   
  5. Bahwa setelah penangkapan Pemohon, anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD KADAFID di lakukan juga penangkapan pada hari kamis tanggal 8 September 2022 di Jl. Banda Aceh Medan dan di tahan di Polres Aceh Utara dari tanggal 8 September 2022 sampai tanggal 10 September 2022 tanpa alasan yang jelas dan tidak ada surat penangkapan dan surat penahanan hingga di keluarkan dari tahanan Polres Aceh Utara.
  6. Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon  tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1) KUHAPidana. Kepolisian Aceh Utara yang dipimpin oleh AIPDA ARIS Anggota Polres Aceh Utara, dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
  7. Bahwa Pemohon tidak pernah di periksa sebagai calon tersangka, Termohon langsung melakukan pengkapan dan di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penahan dengan Nomor : B / 451 / IX / 2022 / Reskrim  , melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)
  8. Bahwa Pemohon tidak pernah ada penyilidikan atas diri pemohon tentang dugaan tindak pidana yang di sangkakan Termohon, Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat perintah penahanan dengan Nomor: : B / 451 / IX / 2022 / Reskrim Polres Aceh Utara, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
  9. Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon tersebut adalah tidak beralasan pada hukum dan bahkan dapat di kategorikan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena :
  • Bahwa  saat kejadin penembakan di Desa Cot Manyang Kec, Baktya, Kab. Aceh Utara pada tanggal 1 September 2022, Pada saat kejadian tersebut Pemohon sedang berada di rumahnya bersama keluarganya, sekitar jam 04: 00 wib lewat, istri Pemohon mengatakan Pemohon/suaminya sedang tidur dan terlihat keadaan Pemohon seperti biasa tidak ada yang mencurigakan.
  • Bahwa Pemohon membenarkan pada malam sebelum kejadian sudah keluar rumah dan minum kopi di salah satu warung di Desa Cot Manyang Kec. Baktya, sekitar 20:30wib lewat bersama PENDI/TERSANGKA, saat jumpa dengan PENDI, Pemohon bicara dengan si PENDI hanya bercerita tentang pembelian sabu-sabu sala satu toko baik secara langsung maupun melalui Hp.
  • Bahwa sekitar jam 21:15 wib Pemohon bersama PENDI dan 3 orang teman lain PENDI mengosumsi barang haram tersebut hingga jam 22:30 wib, Pemohon pulang dari tempat PENDI menju warung di Desa Cot Manyang Kec, Baktya, Pemohon minum kopi di sala satu warung tersebut sampai jm 01;00 wib Pemohon pulang menuju rumahnya, saat Pemohon pulang di rumahnya  sala seorang yang mengetahui Pemohon sekita jm 01:15 lewat di depan rumah M, YUSUF  Pemohon sudah pulang di rumahnya karna saksi atau M. YUSUF saat duduk di depan rumahnya Pemohon melintas di depan rumah saksi.
  • Bahwa Pemohon sejak di tanan di RUTAN Polres Aceh Utara keluraga di persulit untuk bertemu dengan Pemohon baik istri maupun keluarga dekat dengan alasan masih dalam pengembangan penyidik maka keluarga tidak boleh jumpa.
  • Bahwa Pemohon pada tanggal 28 September 2022 sudah habis masa penahan akan tetapi Termohon belum meberikan surat perpanjangan penahanan samapai di ajukan permohonan prapedilan ini kepada keluarga Pemohon
  1. SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI.
  2. Cacat formil penangkapan dan penahanan.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Polres Aceh Utara terhadap Pemohon  terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”

Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

  1.  Cacat Materil penangkapan dan Penahanan.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Aceh Utara cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut ini:

  1. Penangkapan terhadap Pemohon.

Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 butir 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” 

  • Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon, bahwa pihak Polres Aceh Utara tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena hanya : Pemohon : HP 1 buah,  dan belum mengakui dugaan Polisi yang disangkakan.
  • Bahwa HP dan keterangan belum diakui Prmohon sebagai pelakunya , sama sekali tidak dapat dijadikan petunjuk atas telah terjadinya sebuah tindak pidana yang disangkakan pada Pemohon, karena berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (a) keterangan saksi; (b) surat dan (c) keterangan terdakwa.
  1. Penahanan terhadap Pemohon.
  • Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buti dan atau mengulangi tindak pidana.”
  • Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, Polres Aceh Utara tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon, karena penahanan hanya didasarkan pada alat bukti berupa  (2) HP dan (1) baju yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
  1. Penggeledahaan.
  • Bahwa ketentuan pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa : Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan mnurut tata cara yang ditentukan dalam undang – undang ini. Pasal 33 ayat (2),(3), (4), (5) menyatakan bahwa ; Ayat (2) ;Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah. Ayat (3) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. Ayat (4) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir. Ayat (5) ; Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
  • Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dalam proses penggeledahan, yang dilakukan di rumah Pemohon, tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 33 KUHAP, pasal (2), (3), (4) dan (5). 10. Penyitaan.
  1. Penyitaan.
  • Bahwa ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAP menyatakan bahwa : “ Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang penyitaan benda ”
  • Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dalam proses penyitaan barang – barang yang diperoleh pada saat penggeledahan, tidak disertai dengan Berita Acara Penyitaan terhadap (1)  buah baju kotak (2) HP  milik Pemohon.
  1. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”

Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:

Kerugian Materil:

Kehilangan Penghasilan:

  • Pemohon adalah seorang buruh bangunan yang yang berkerja di Dusun Ayah Pangeh, Kel/Desa Mata Pineung, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara yang setiap harinya berpenghasilan sebesar Rp 100,00,00/hari, oleh karenanya ditahan sewenang-wenang dari tanggal 7 September 2022 sampai sekarang berjumlah 24 hari x dengan penghasilan Rp.100,000,00/hari, maka Pemohon  telah mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 2.000,000,(dua juta rupiah )

Kerugian Imateril

  • Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 10.000,000(sepuluh juta rupiah)

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP

Selanjutnya melalui Pengadilan Negeri Lhoksukon, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri  Pemohon oleh Termohon yang    diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, Rumah Para Pemohon adalah tidak sah;

5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP

6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;

7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan  beberapa HP dan barang lainnya kepada Pemohon 

8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 2.000,000(dua juta rupiah) Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon

10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

Apabila Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Saya

Kuasa Hukum Pemohon,

     FIKTORIUS NSDRURU, S.H

                      PERMOHONAN PRAPERADILAN

                                  ATAS NAMA PEMOHON

                                     BAKTIYAR J.

  OLEH KUASA HUKUM PEMOHON, ADVOKAT FIKTORIUS NDRURU, S.H

Terhadap

penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana di maksud dalam pasal 338 Jo pasal 53 Jo 351 ayat 4 Jo pasal 55 Kuhpidana Jo pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api

MELAWAN

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH ACEH cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT  ACEH UTARA cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL RESORT ACEH UTARA, berkedudukan di Lhoksukon selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. Yang beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh No. I Lhoksukon 24382

DI

                                  PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

Pihak Dipublikasikan Ya