Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Lsk MUHAJIRIN Saiful Bahri H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAJIRIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saiful Bahri H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.965.525,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.965.525,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli Nomor : 907/2011 atas nama Saiful Bahri Hasan,dan  Akta Jual Beli Nomor : 244/2014 atas nama Saiful Bahri Hasan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.   Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 845/2016 tanggal 20 Oktober 2016 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Kamis tanggal tanggal 20 Oktober 2016 ;
  5.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Akta Jual Beli Nomor : 907/2011 atas nama Saiful Bahri Hasan,dan  Akta Jual Beli Nomor : 244/2014 atas nama Saiful Bahri Hasan sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6.   Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar (Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016.
  7.   Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A

- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B

- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C

8.         Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak