Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Lsk 1.Latifah
2.Nurul hayati
3.Amri
4.Syukri
5.Mawardi
6.Safruddin
A Gani alias abd Gani idris Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Latifah
2Nurul hayati
3Amri
4Syukri
5Mawardi
6Safruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAFA M. ZEIN, S.H dan FITRIANI, S.HLatifah
2MUSTAFA M. ZEIN, S.H dan FITRIANI, S.HNurul hayati
3MUSTAFA M. ZEIN, S.H dan FITRIANI, S.HAmri
4MUSTAFA M. ZEIN, S.H dan FITRIANI, S.HSyukri
5MUSTAFA M. ZEIN, S.H dan FITRIANI, S.HMawardi
6MUSTAFA M. ZEIN, S.H dan FITRIANI, S.HSafruddin
Tergugat
NoNama
1A Gani alias abd Gani idris
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ramli idris
2Geuchik Gampong Alue bieng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;--
  2. Menyatakan Objek Sengketa sebagai beriku;

1. Satu Sebidang tanah Kebun yang luasnya ± 13.887Meter Persegi, yang terletak di Gampong. Alue Bieng, Kecamatan. Matangkuli (Sekarang Kec. Paya Bakong), Kabupaten Aceh Utara,Dengan batas-batas:

  • Utara                   : 183 M , berbatasan dengan Tanah Kebun Tgk.Puteh &Tanah Kebun Tgk.M. Tahir;
  • Selatan               : 54+124 M, berbatasan dengan Tanah Kebun  Abd.Gani& Tanah Kebun Tgk.M. Tahir;
  • Barat                   : 80 M, berbatasan dengan Sungai (Krueng Pirak);
  • Timur                  : 44+68 M, berbatasan dengan Tanah Kebun  Tgk. Abd.Gani Idris;

2. Sebidang tanah kebun yang luasnya ± 3444 Meter Persegi, yang terletak di Gampong. Alue Bieng, Kecamatan. Matangkuli (Sekarang Kec. Paya Bakong), Kabupaten Aceh Utara, Dengan batas – batas :

  • Utara                   : 82 M, Berbatasan dengan Tanah Kebun Tgk. Puteh;
  • Timur                  : 42 M, Berbatasan dengan Tanah Kebun Ibrahim. D;
  • Selatan               : 82 M, Berbatasan dengan Tanah Kebun Pr. Teh;
  • Barat                   : 42 M, Berbatasan dengan Tanah Kebun Pr. Fatimah;

3. Sebidang tanah sawah yang luasnya ±814 Meter Persegi, yang terletak di Gampong. Alue Bieng, Kecamatan. Matangkuli (Sekarang Kec. Paya Bakong), Kabupaten Aceh Utara, Dengan batas-batas :

  • Utara                   : 22 M, Berbatasan dengan Tanah Sawah Nurdin;
  • Timur                  : 37 M, Berbatasan dengan Tanah Sawah Witjaya;
  • Selatan               : 22 M, Berbatasan dengan Tanah Sawah Zulkifli;
  • Barat                   : 37 M, Berbatasan dengan Tanah Sawah Ibrahim.D;

4. Sebidang tanah sawah yang luasnya±1638 Meter Persegi, yang terletak di Gampong. Alue Bieng, Kecamatan. Matangkuli (Sekarang Kec. Paya Bakong), Kabupaten Aceh Utara, Dengan batas – batas:

  • Utara                   : 42 M, Berbatasan dengan Tanah Sawah Nurdin Merah;
  • Timur                  : 39 M, Berbatasan dengan Tanah Sawah Ibrahim Idris;
  • Selatan               : 42 M, Berbatasan dengan Tanah Sawah Pr. Aminah;
  • Barat                   : 39 M, Berbatasan dengan Tanah Sawah Pr. Fatimah;

Adalah sah milikAlmarhum Ibrahim Idris atau milik para Penggugat:-

3. Menyatakanperbuatan Tergugatdan Turut Tergugat Iadalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);

4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 7 April 1997;---

5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 9 Mei 1993;---

6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 10 Juli 1999;-----

7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 18 April 1998;----

8. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat Idi atas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;---

9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Iuntuk serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepadapara Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat  dan Turut Tergugat I(uit voerbaar bij voorraad);

11. Menghukum uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat  dan Turut Tergugat Ilalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;--

12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;--

13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari (uit voerbaar bij voorraad);--

14. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat Itunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;---

15. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat Iuntuk membayar biaya perkara;

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukonberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak