Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2023/PN Lsk | 1.Latifah 2.Nurul hayati 3.Amri 4.Syukri 5.Mawardi 6.Safruddin |
A Gani alias abd Gani idris | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jun. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2023/PN Lsk | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Jun. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
1. Satu Sebidang tanah Kebun yang luasnya ± 13.887Meter Persegi, yang terletak di Gampong. Alue Bieng, Kecamatan. Matangkuli (Sekarang Kec. Paya Bakong), Kabupaten Aceh Utara,Dengan batas-batas:
2. Sebidang tanah kebun yang luasnya ± 3444 Meter Persegi, yang terletak di Gampong. Alue Bieng, Kecamatan. Matangkuli (Sekarang Kec. Paya Bakong), Kabupaten Aceh Utara, Dengan batas – batas :
3. Sebidang tanah sawah yang luasnya ±814 Meter Persegi, yang terletak di Gampong. Alue Bieng, Kecamatan. Matangkuli (Sekarang Kec. Paya Bakong), Kabupaten Aceh Utara, Dengan batas-batas :
4. Sebidang tanah sawah yang luasnya±1638 Meter Persegi, yang terletak di Gampong. Alue Bieng, Kecamatan. Matangkuli (Sekarang Kec. Paya Bakong), Kabupaten Aceh Utara, Dengan batas – batas:
Adalah sah milikAlmarhum Ibrahim Idris atau milik para Penggugat:- 3. Menyatakanperbuatan Tergugatdan Turut Tergugat Iadalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 7 April 1997;--- 5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 9 Mei 1993;--- 6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 10 Juli 1999;----- 7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli tanggal 18 April 1998;---- 8. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat Idi atas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;--- 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Iuntuk serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepadapara Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat dan Turut Tergugat I(uit voerbaar bij voorraad); 11. Menghukum uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat dan Turut Tergugat Ilalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;-- 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;-- 13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari (uit voerbaar bij voorraad);-- 14. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Itunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;--- 15. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Iuntuk membayar biaya perkara; Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukonberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |