Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. RAZALI USMAN BIN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 866/L.1.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAZALI USMAN BIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------Bahwa ia Terdakwa RAZALI USMAN BIN USMAN pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau waktu lain dalam bulanJanuari 2024 yang terjadi di simpang brigift 25 siwah Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LhoksukonMelakukan Penganiayaan yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib setelah adzan ashar berkumandang ditempat bongkar muat padiu milik Sdr Yasin yang terletak di Simpang Brigift 25 Siwah gampng Nga Matang Ubi Kecasmatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara terdakwa bersama 6 (enam) rekannya yaitu saksi – saksi dan saksi korban yang bernama SAIFUL BAHRI BIN USMAN mulai melanjutkan memuat padi kedalam bak truck Colt Diesel dan waktu itu terdakwa bersama denagn rekannya yang bernama M. Yunus dan Sdr Mahdi berada diatas truck sedangkan saksi korban Saiful Bahri, Sdr Luken, Sdr Tgk Bagok dan Sdr Muchtaruddin alias Detdet berada dibawah truck.

Bahwa pada saat padi ditimbang beratnya waktu itulah saksi korban Saiful Bahri mengatakan kepada rekan kerjanya yang pada saat itu berada di atas untuk membantunya dibagian bawah dengan mengatakan “turun ke bawah dulu satu untuk bantu dibawah, dibawah berat ini, kalau sudah naik padi setengah baru naik lagi” namun terdakwa langsung menjawab dengan kata-kata yang kasar sebagai berikut “apa urusan kamu, pukimak kau bukan urusan saya” kemudian saksi korban saiful menjawab lagi dengan kata-kata “bukan begitu, kerja ini saling membantu, turun kebawah dulu, siapa saja boleh, nanti naik lagi” namun pada saat itu tidak ada rekan – rekan saksi korban yang turun

Bahwa saat itu saksi koirban langsung balik arah untuk mengambil padi dan tiba – tiba terdakwa melompat kearah bawah dan menuju kearah saksi korban dan langsung memukul diri saksi korban dibagian wajah namun saat itu saksi korban dapat menagkis pukulan terdakwa kemudian tyerdakwa kembali mencekik leher sdaksi korban dengan tangan sebelah kirinya dan tangan kanannya memukulk wajah saksi korban pada bagian hidung sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu hidung saksi korban ada mengeluarkan darah dan selanjutnya saksi korban ditarik oleh sakwsi Zaini alias Luken untuk membawa masuk kedalam sebuah apotik sedangkan terdakwa saat itu masih berada ditempat kejadian untuk mutar – mutar karena masih emosi barusan memukul sasksi korban dan setelah saksi korban selesdai berobat maka saksi korban pergi kesebbuah keude milik Sdr Saini untuk duduk istirahat dikeude tersebutdan terdakwa saat itu mendatangi saksi korban untuk duduk didepannya kemudian terdakwa tidak mengatakan apa – apa dan setelah waktu menunjukkan pukul 16.40 wib saksi korban langsung menghubungi ketua pemuda yang bernama Mustafa alias Baron untuk emmberitahukan bahwa sasksi korban sudah dipukul oleh terdakwa dan ketua pemuda mengajak saksi korban untuk menjumpai geucik Gampang Nga Matang Ubi dikilang padi.

Bahwa selanjutnya saksi korban ditemani oleh ketua Pemuda melakukan pelaporan dipolsek Lhoksukon sehingga saat itu penyidik Kepolisian Polsek Lhoksukon langsung membawa saksi korban guna diperiksakan kesehatannya di Puskesmas Lhoksukon dan waktu itu saksi korban sempat jatuh ketanah karena lemas disebabkan banyaknya darah yang keluar dari hidung saksi korban dan setelah saksi korban dirawat dengan diberikan the hangat maka diri saksi korban dapat kuat dan sadar kembali sehingga saat itulah diri saksi korban diperiksa kesehatannya dan hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dituangkan kedalam Surat Visum Et Refertum nomor 331/01/2024 tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriuksa yaitu dr. Farna Puspita Sari yang didalam isi surat tersebut menerangkan bahwa ditemukan darah yang keluar dari hidung sebelah kiri kira – kira 0,2 cc dan ditemukan bengkak pada hidung sebelah kiri dengan ukuran 2,5 cm x 2 cm dan ditemukan luka gores pada hisung sebelah kiri dengan panjang 0,5 cm dan kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut adalah luka – luka tersebut akibat trauma tumpul.

 

--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya