Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2024/PN Lsk | 1.FAUZI, S.H. 2.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 3.MULIADI,S.H.,M.H. |
M. IHSAN Bin M. DAUD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2024/PN Lsk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 575 /L.1.14/Enz.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
Pertama :
---------Bahwa ia terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gampong Mns. Tuha Batu IV Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Bahwa mulanya pada pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD bertemu dengan MULIADI (DPO) di kios kak Nur di Gampong Mns. Tuha Batu IV Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama sama di kebun sawit di gampong Menasah Tuha Batu IV. Bahwa setelah sampai di gubuk, terdakwa bertemu dengan ADI BURKA (DPO) yang sedang menggunakan sabu lalu pada saat itu terdakwa ditawari untuk menggunakan sabu tanpa hari membeli. Bahwa setelah menerima narkotika jensi sabu tersebut dari ADI BURKA (DPO) hingga nasrkotika jenis sabu tersebut berada dalam kekuasaannya lalu tiba tiba datang petugas kepolisisan dari polres Aceh Utara dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa :
Bahwa dari hasil pememeriksaan terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 456/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dan YUDIATNIS,ST selaku Kaur Narko Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka M. IHSAN BIN M DAUD. adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika. ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------- ATAU Kedua :
---------Bahwa ia terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gampong Mns. Tuha Batu IV Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
----------Bahwa mulanya pada pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD bertemu dengan MULIADI (DPO) di kios kak Nur di Gampong Mns. Tuha Batu IV Kecamatan Lhoksukon Kab. Aceh Utara dan mengajak untuk membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama sama di kebun sawit di gampong Menasah Tuha Batu IV. Bahwa setelah sampai di gubuk, terdakwa bertemu dengan ADI BURKA (DPO) yang sedang menggunakan sabu lalu pada saat itu terdakwa ditawari untuk menggunakan sabu tanpa hari membeli. Bahwa setelah menerima narkotika jensi sabu tersebut dari ADI BURKA (DPO) kemudian digunakan dengan cara membuat alat hisab sabu yang terbuat dari botol air kemasan yang berisi air lalu dibuat dua lubang lalu dimasukkan dua pipet dan satu pipet hingga menyentuh air,kemudian dimasukkan kaca pirek yang berisi sabu lalu dibakar dan dihisab sebagaimana berita acara pemeriksaan urin No. 88 /XII/2023/ Urkes tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nuraini Adhani Ritonga dengan hasil pemeriksaan terdapat unsur SABU pada air seni (urine) terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD. Bahwa beberapa saat kemudian datang petugas kepolisisan dari polres Aceh Utara dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa :
Bahwa dari hasil pememeriksaan terdakwa M.IHSAN BIN M DAUD tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 456/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dan RISKI AMALIA , S.IK selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka M. IHSAN BIN M DAUD . adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |