Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Lsk | 1.Andriansyah Bin Abdullah Husin 2.Arian Mauliza Binti Abdullah Husin 3.Muhammad Abrar Bin Abdullah Husin 4.Asvia Binti Abdullah Husin |
T. Muhammad Bin T. Ali Basyah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Lsk | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Agu. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
5. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatig daad); 6. Menyatakan Akta Jual-Beli Nomor: 717/2011 atas nama tergugat terletak di Desa Meunye Cut Bahagia kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2 tahun 2012 atas nama T. Muhammad, terletak didesa Munyeu Cut Bahagia kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh utara,yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah kebun milik para Penggugat yang merupakan objek sengketa dalam perkara a quo sebagaimana disebutkan dalam akta jual beli nomor: 640/217/2008 yang terletak di Gampong Kilometer VIII kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara, berupa sebidang tanah kebun seluas 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi), sebagai berikut: - Utara dengan jalan alur purba = 114 meter - Timur dengan Alur = 180 meter - Selatan dengan tanah Ruddin Murhaban = 86 meter - Barat dengan jalan sandi = 180 meter 9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.0000 (lima ratus ribu rupiah) / hari apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara a quo; 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi Maupun Upaya Hukum Lainnya; 11. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat- Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini; Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |