Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2020/PN Lsk Fitriani 1.Samsul
2.Fitriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fitriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZ, S.H.Fitriani
Tergugat
NoNama
1Samsul
2Fitriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor: 02 tanggal 04 Juli 2020, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Amiruddin, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Lhokseumawe;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang sebesar Rp.320.000.000,- (tigaratus duapuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar secara tunai dan sekaligus semua hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, maka 1 (satu) unit Used Hitachi Excavator, Model: EX200-5, Serial No. 14H-84179, Nomor Faktur (Invoice): 010/GBJ/03/25019, atas nama Samsul (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Used Hitachi Excavator, Model: EX200-5, Serial No. 14H-84179, Nomor Faktur (Invoice): 010/GBJ /03/25019, atas nama Samsul (Tergugat I);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;

A t a u:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak