Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Lsk KHAMSATUN MILYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAMSATUN MILYAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
  • Bahwa pada KK (Kartu Keluarga) dengan No. 1108031309190008, Tertanggal : 07-07-2022, dan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan No. 1173030606870002, Tertanggal : 17-06-2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : KHAMSATUN MILYAR, Tempat/Tanggal Lahir: RAYEUK KAREUNG / 06-06-1987,  diubah MENJADI Atas Nama : KHAMSATUN MULIAR, Tempat/Tanggal Lahir: DESA PEUNTEUET / 06-06-1987, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani / Pekebun, Alamat : Gp. Cot Seumiyong, Kec. Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara;

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak