Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
- Bahwa pada KK (Kartu Keluarga) dengan No. 1108031309190008, Tertanggal : 07-07-2022, dan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan No. 1173030606870002, Tertanggal : 17-06-2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : KHAMSATUN MILYAR, Tempat/Tanggal Lahir: RAYEUK KAREUNG / 06-06-1987, diubah MENJADI Atas Nama : KHAMSATUN MULIAR, Tempat/Tanggal Lahir: DESA PEUNTEUET / 06-06-1987, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani / Pekebun, Alamat : Gp. Cot Seumiyong, Kec. Kuta Makmur, Kab. Aceh Utara;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |