Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2023/PN Lsk |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SAIFANNUR BIN M.DAUD | 2 | JAILANI BIN M.DAUD ADIB | 3 | M.YUSUF BIN M.DAUD ADIB | 4 | AISYAH BINTI M.DAUD ADIB |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fadhlullah, S.HI | SAIFANNUR BIN M.DAUD | 2 | Fadhlullah, S.HI | JAILANI BIN M.DAUD ADIB | 3 | Fadhlullah, S.HI | M.YUSUF BIN M.DAUD ADIB | 4 | Fadhlullah, S.HI | AISYAH BINTI M.DAUD ADIB |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SYAMSUDDIN SYARIF BIN SYARIF | 2 | Geuyik Gampong Alue Majron |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah kebun / Alue yang menjadi objek sengketa pada posita No. 1 diatasa dalah hak milik sah dari M. Daud Adib Bin Adib dengan luas dan batas-batasnya ;
- Sebelah Utara dengan tanah kebun Sulaiman Ahmad 80 M.
- Sebelah Selatan dengan tanah sawah Tgk Syarief Adib 80 M.
- Sebelah Timur dengan tanah Rumbia Tgk Sufi Asnawi 10 M.
- Sebelah Barat dengan tanah kebun K A. Manaf 55 M.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum(onrechtmatiqedaad);
- Menyatakan surat keterangan jual beli tanggal 25 desember 1997 dan surat-surat lain yang timbul dan dikeluarkan atas nama Tergugat I terhadap objek sengketa dinyatakan tidaks ah, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi sengketa pada poin 1 posita secara utuh tanpa ikatan dengan pihak ketiga lainnya kepada para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan dalam perkaraIni ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa( Dwangsom ) sebesar Rp. 200.000; ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat I dan Penggugat II jika para Tergugat dan turut Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini;
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Lhoksukon Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |