Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus/2024/PN Lsk | FAUZI, S.H. | ANDRI BIN MUHAMMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2024/PN Lsk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 865 /L.1.14/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama :
---------Bahwa ia terdakwa ANDRI BIN MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Desa Lhok Iboih Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira Pukul 15.52 Wib terdakwa yang sedang berada di Simpang Cibrek Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara, menerima telfon dari AL FAIZIN BIN RUSLI (yang dituntut dalam berkas terpisah) dan berkata ” DIMANA BANG ? ” kemudian menjawab ” LAGI DI SIMPANG CIBREK ” kemudian AL FAIZIN mengatakan lagi kepada Terdakwa ” BISA JUMPA SEBENTAR BANG ” dan Terdakwa menjawab ” BOLEH ” lalu AL FAIZIN menanyakan lagi kepada Terdakwa ” DIMANA KITA BISA JUMPA BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” DI SIMPANG CIBREK SAJA KARENA SAYA LAGI DI WARUNG KOPI, KAMU KEMARI SAJA ” . Bahwa sekira Pukul 16.10 Wib setelah Terdakwa berjumpa dengan saksi AL FAIZIN di sebuah warung Kopi yang berada di Simpang Cibrek Kab. Aceh Utara, lalau saksi AL FAIZIN menanyakan kepada Terdakwa dengan kata-kata ” BANG DIMANA KITA BISA CARI SABU BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” OH SAYA TIDAK TAHU FAIZIN, NANTI LAH SAYA CARI ATAU SAYA TANYAKAN SAMA TEMAN SAYA DULU, UNTUK SIAPA SABU NYA FAIZIN ? ” dan saksi AL FAIZUN menjawab ” UNTUK TEMAN SAYA BANG ” kemudian Terdakwa dansaksi Alfaizin langsung berpisah atau pulang ke tempat masing-masing.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 20.55 Wib, Terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp dari saksi AL FAIZIN adapun isi pesan tersebut adalah ” BANG SUDAH ADA INFO BANG ? ” namun Terdakwa tidak membalas pesan Whatsapp dari saksi AL FAIZIN tersebut hingga kemudian pada Pukul 21.16 Wib saksi AL FAIZIN menhubungi terdakwa dan berkata dengan kata-kata ” GIMANA BANG APA SUDAH ADA KABAR ? ” dan Terdakwa menjawab ” JANGAN TELFON SAYA FAIZIN INI SUDAH MALAM, SAYA LAGI SAMA KELUARGA ” kemudian Terdakwa langsung memutuskan komunikasi tersebut.
Bahwa kemudian sekitar pukul 21.34 Wib Terdakwa menerima pesan suara melalui Whatsapp dari saksi AL FAIZIN dengan bunyi pesan adalah sebagai berikut ” SAYA TIDAK PERCAYA SAMA TEMAN KAMU, KALAU MEMANG ADA BARANG COBA BUAT KAN VIDEO PO BARANGNYA TANGGAL HARI INI JUGA KARENA ANAK BUAH SAYA SUDAH CAPEK, SUDAH TIGA KALI DIBOHONGI OLEH ORANG WAKTU PERGI TRANSAKSI SUDAH TIDAK ADA BARANG ”. Dan setelah Terdakwa menerima pesan suara tersebut kemudian sekitar Pukul 21.48 Wib Terdakwa menelfon kembali saksi AL FAIZIN dengan kata-kata ” OH SAYA TIDAK MAU FAIZIN, GIMANA KITA BUAT VIDIO PO, BARANG NYA BUKAN PUNYA SAYA ” kemudian Terdakwa langsung mematikan Handpone Terdakwa Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 16.28 Wib saksi AL FAIZIN kembali menelfon Terdakwa dan berkata ” BANG GIMANA, APA SUDAH ADA KABAR ? ” lalu Terdakwa menjawab ” BELUM ADA FAIZIN, BELUM ADA KABAR NANTI LA KALAU SUDAH ADA TERSANGKA KABARIN KAMU YA ” dan saksi AL FAIZIN menjawab ” IYA BANG ”. Bahwsa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib, Terdakwa bersama keluarga pergi Ke Station Cafee Premium bertempat di Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk membawa anak-anak bermain di Play Kids yang berada di depan Cafee tersebut, dan pada saat Terdakwa sedang menunggu anak-anak bermain tiba-tiba tanpa sengaja Terdakwa berjumpa dengan saudara MADUN ”( DPO)” dan menanyakan : ” BANG DIMANA BISA KITA CARI BARANG / SABU, SOALNYA ADA TEMAN SAYA YANG PERLU ” dan saudara MADUN menjawab ” OH TIDAK TAHU, TUNGGU SAJA NANTI SAYA TANYA SAMA TEMAN SAYA DULU ” dan Terdakwa menjawab ” IYA BANG ” dan setelah itu Terdakwa bersama keluarga langsung pulang . Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, saat Terdakwa sedang berada di Kantor tiba-tiba Terdakwa di telfon oleh saudara MADUN ”(DPO)” dan berkata ” BANG COBA TANYAKAN SAMA TEMAN ABANG APA MASIH PERLU DIA ?, TAPI HARGANYA RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) UNTUK 1 (SATU) BUNGKUS PAKET BESAR NARKOTIKA JENIS SABU / 1 KG SABU ” dan Terdakwa menjawab ” IYA BANG SEBENTAR, SAYA TELFON DIA DULU ” lalu sekira Pukul 21.09 Wib Terdakwa menelfon saksi AL FAIZIN dan menanyakan” OH YA, GIMANA APA BISA KITA JUMPA SEBENTAR FAIZIN ? ” dan AL FAIZIN menjawab ” BISA BANG, DIMANA KITA JUMPA BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” DI POLSEK TANAH PASIR SAJA ” lalu AL FAIZIN menjawab ” IYA BOLEH BANG ” dan setelah itu Terdakwa langsung mematikan Handpone .. Bahwa Kemudian sekira Pukul 21.20 Wib AL FAIZIN tiba di depan Polsek Tanah Pasir dan berjumpa dengan Terdakwa lalau menanyakan kepada saksi AL FAIZIN dengan kata-kata ” FAIZIN YANG KEMARIN KAMU TANYA APA MASIH PERLU, TAPI HARGANYA RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) UNTUK 1 (SATU) PAKET BESAR NARKOTIKA JENIS SABU / 1 KG SABU ” dan AL FAIZIN menjawab ” SEBENTAR BANG, SAYA TELFON PAK CIK SAYA DULU ” dan setelahsaksi AL FAIZIN berkomunikasi dengan orang yang akan membeli sabu lalu Terdakwa menanyakan lagi kepada AL FAIZIN. ” GIMANA FAIZIN APA JADI ? ” dan AL FAIZIN menjawab ” ” IYA JADI BANG, TAPI BANG APA TIDAK KURANG LAGI BANG ?, BUAT KITA MANA BANG ? ” lalu Terdakwa mengatakan ” KALAU JADI BIAR SAYA TELFON PEMILIK SABU NYA, YASUDAH SEBENTAR SAYA TANYAK DULU ” dan AL FAIZIN menjawab lagi ” IYA JADI BANG ” dan setelah itu Terdakwa menghubungi saudara MADUN ” (Nama Panggilan DPO)” dan menatakan ” BANG, SABU ITU JADI DI AMBIL SAMA TEMAN SAYA, NAMUN TEMAN SAYA MINTAK KURANG LAGI BANG, GIMANA BANG ? lalu saudara MADUN ” (Nama Panggilan DPO)” menjawab ” YASUDAH BANG, ITU KAN HARGA SABU RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH), KEMBALIKAN KE SAYA SEBESAR RP. 290.000.000 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) SEDANGKAN SISA RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) AMBIL BUAT KALIAN BANG ” lalu Terdakwa menjawab ” OKE BANG ” kemudian Terdakwa berkata ” TETAPI BESOK SEBELUM JAM 12.00 WIB DISURUH ANTAR BARANGNYA BANG YA ” dan saudara MADUN ”(Nama Panggilan DPO)” menjawab ” IYA BOLEH BANG ”kemudian Terdakwa memutuskan pembicaran. Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada AL FAIZIN ” GINI FAIZIN, SUDAH TERSANGKA MINTAK KURANG SAMA YANG PUNYA SABU, KATA PEMILIK SABU HARGA SABU RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) KITA DI SURUH KEMBALIKAN UANG KEPADA PEMILIK SABU SEHARGA RP. 290.000.000 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) SEDANGKAN SISA RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH). KITA DI SURUH BAGI BERDUA, GIMANA FAIZIN ? ” kemudian AL FAIZIN menjawab ” IYA BOLEH BANG ”
Bahwa Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira 10.15 Wib Terdakwa ditelfon oleh AL FAIZIN dan berkata ” KEMANA SAYAPERGI BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” KE SAMPING POLSEK SYAMTALIRA ARON SAJA DISAMPING MENASAH ” dan AL FAIZIN menjawab ” IYA BANG ” lalu sekira pukul 10.30 Wib AL FAIZIN datang ke Polsek Syamtalira Aron tepatnya di Meunasah dan langsung berjumpa dengan Terdakwa kemudian setelah berjumpa dengan AL FAIZIN kemudian Terdakwa berkata ” DISINI RAMAI SEKALI ORANG FAIZIN, AYO KITA DUDUK DIDEPAN RUMAH SAYA SAJA ” kemudian Terdakwa dan Alfaizin berjalan kaki dan duduk didepan rumah Terdakwa, Lalu beberapa saat kemudian langsung menghubungi saudara MADUN ”(Nama Panggilan DPO)” dan berkata ” BANG MADUN JAM BERAPA DIBAWA BARANGNYA, YANG AMBIL SUDAH SAMPAI INI BANG ” dan saudara MADUN menjawab ” OH YA SAYA TELFON ADIK-ADIK SAYA DULU YA BIAR DI ANTAR ” dan Terdakwa menjawab ” IYA BANG ” dan setelah itu saudara MADUN langsung mematikan Handpone nya, sedangkan Terdakwa menunggu di antarnya sabu tersebut oleh saudara MADUN bersama dengan saksi ALFAIZIN didepan rumah Terdakwa. Bahwa tidak lama kemudian sekira Pukul 11.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh saudara MADUN ”(Nama Panggilan DPO)” dan berkata ” BANG KEMANA DI ANTAR BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” KE JALAN DISAMPING POLSEK SYAMTALIRA ARON SAJA BANG ” dan saudara MADUN menjawab ” OH IYA BANG ” . Kemudian juga masih hari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.50 Wib, Terdakwa ditelfon kembali oleh saudara MADUN ” (Nama Panggilan DPO)” dan berkata ” BANG ITU ORANG ANTAR BARANG SUDAH HAMPIR TIBA BANG ” dan Terdakwa menjawab ” IYA BOLEH BANG ” dan tidak lama kemudian tiba-tiba datanglah satu orang laki-laki yang mengantar sabu ke tempat Terdakwa berada dengan menggunakan satu Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX kedepan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan kepada orang yang mengantar sabu tersebut dengan kata-kata ” DIMANA BARANG NYA ? ” dan orang tersebut menjawab ” ADA DIDALAM BAGASI HONDA ” dan setelah itu orang tersebut langsung membuka Bagasi Sepeda Motor selanjutnya Terdakwa melihat bahwa benar didalam Bagasi Sepeda Motor tersebut ada 1 (satu) buah platik kersek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus paket besar narkotika yang diduga jenis sabu Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor 015/60013/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani Sdr. Cut Putri Raihan sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS. Lhokseumawe yang menyimpulkan bahwa 1 paket berukuran besar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik the warna kuning yang tertuliskan GUANYINWANG Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan adalah 1071,25 (seribu tujuh puluh satu koma dua puluh lima)gram dan telah disishkan seberat 33 (tiga puluh tiga) gram sisa berat seberat 1038,25 (seribu tiga puluh delapan koma dua puluh lima) gram. yang dimasukkan kedalam plastik teh warna Kuning yang bertuliskan GUANYINWANG, dan setelah Terdakwa melihat sabu tersebut benar-benar ada selanjutnya Terdakwag menyuruh saksi ALFAIZIN untuk mengambil sabu tersebut dengan kata-kata “ FAIZIN INI BARANGNYA KAMU AMBIL SAJA “ lalau saksi AL FAIZIN langsung mengambil sabu tersebut dan langsung disimpan olehnya kedalam Bagasi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Dengan Nomor Polisi BL-5274 KBC milik saksi AL FAIZIN yang gunakan pada saat tersebut, kemudian orang tersebut berkata ” BANG, SAYA PULANG DULU ” kemudian saksi AL FAIZIN jugak berkata kepada Terdakwa denga kata-kata ” BANG SAYA IJIN JUGAK ” kemudian Terdakwa menjawab ” IYA ” . Bahwa Kemudian sekira Pukul 12.10 Wib Terdakwa ditelfon kembali oleh saudara MADUN “(Nama Panggilan DPO)” dan berkata “ BANG GIMANA APA SUDAH DIAMBIL BARANG NYA ? “ dan Terdakwa menjawab “ SUDAH BANG BARANGNYA SUDAH DIAMBIL SAMA YANG PUNYA DAN DIA JUGA SUDA PULANG “ dan saudara MADUN menjawab lagi “ OK BANG “. Lalu sekitar pukul 15.25 Wib Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan terdakwa tidak mempunyai zin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu melebihi 5 (lima) gram tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 254/NNF/2024, tanggal 24 Januari 2024 , yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt jabatan Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dan YUDIATNIS,ST jabatan Kaur Narko Subbid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa , dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka ANDRI BIN MUHAMMAD dan ANDRI BIN MUHAMMAD adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------- ATAU Kedua:
---------Bahwa ia terdakwa ANDRI BIN MUHAMMAD Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Desa Lhok Iboih Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira Pukul 15.52 Wib terdakwa yang sedang berada di Simpang Cibrek Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara, menerima telfon dari AL FAIZIN BIN RUSLI (yang dituntut dalam berkas terpisah) dan berkata ” DIMANA BANG ? ” kemudian menjawab ” LAGI DI SIMPANG CIBREK ” kemudian AL FAIZIN mengatakan lagi kepada Terdakwa ” BISA JUMPA SEBENTAR BANG ” dan Terdakwa menjawab ” BOLEH ” lalu AL FAIZIN menanyakan lagi kepada Terdakwa ” DIMANA KITA BISA JUMPA BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” DI SIMPANG CIBREK SAJA KARENA SAYA LAGI DI WARUNG KOPI, KAMU KEMARI SAJA ” . Bahwa sekira Pukul 16.10 Wib setelah Terdakwa berjumpa dengan saksi AL FAIZIN di sebuah warung Kopi yang berada di Simpang Cibrek Kab. Aceh Utara, lalau saksi AL FAIZIN menanyakan kepada Terdakwa dengan kata-kata ” BANG DIMANA KITA BISA CARI SABU BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” OH SAYA TIDAK TAHU FAIZIN, NANTI LAH SAYA CARI ATAU SAYA TANYAKAN SAMA TEMAN SAYA DULU, UNTUK SIAPA SABU NYA FAIZIN ? ” dan saksi AL FAIZUN menjawab ” UNTUK TEMAN SAYA BANG ” kemudian Terdakwa dansaksi Alfaizin langsung berpisah atau pulang ke tempat masing-masing.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 20.55 Wib, Terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp dari saksi AL FAIZIN adapun isi pesan tersebut adalah ” BANG SUDAH ADA INFO BANG ? ” namun Terdakwa tidak membalas pesan Whatsapp dari saksi AL FAIZIN tersebut hingga kemudian pada Pukul 21.16 Wib saksi AL FAIZIN menhubungi terdakwa dan berkata dengan kata-kata ” GIMANA BANG APA SUDAH ADA KABAR ? ” dan Terdakwa menjawab ” JANGAN TELFON SAYA FAIZIN INI SUDAH MALAM, SAYA LAGI SAMA KELUARGA ” kemudian Terdakwa langsung memutuskan komunikasi tersebut.
Bahwa kemudian sekitar pukul 21.34 Wib Terdakwa menerima pesan suara melalui Whatsapp dari saksi AL FAIZIN dengan bunyi pesan adalah sebagai berikut ” SAYA TIDAK PERCAYA SAMA TEMAN KAMU, KALAU MEMANG ADA BARANG COBA BUAT KAN VIDEO PO BARANGNYA TANGGAL HARI INI JUGA KARENA ANAK BUAH SAYA SUDAH CAPEK, SUDAH TIGA KALI DIBOHONGI OLEH ORANG WAKTU PERGI TRANSAKSI SUDAH TIDAK ADA BARANG ”. Dan setelah Terdakwa menerima pesan suara tersebut kemudian sekitar Pukul 21.48 Wib Terdakwa menelfon kembali saksi AL FAIZIN dengan kata-kata ” OH SAYA TIDAK MAU FAIZIN, GIMANA KITA BUAT VIDIO PO, BARANG NYA BUKAN PUNYA SAYA ” kemudian Terdakwa langsung mematikan Handpone Terdakwa Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 16.28 Wib saksi AL FAIZIN kembali menelfon Terdakwa dan berkata ” BANG GIMANA, APA SUDAH ADA KABAR ? ” lalu Terdakwa menjawab ” BELUM ADA FAIZIN, BELUM ADA KABAR NANTI LA KALAU SUDAH ADA TERSANGKA KABARIN KAMU YA ” dan saksi AL FAIZIN menjawab ” IYA BANG ”. Bahwsa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 21.00 Wib, Terdakwa bersama keluarga pergi Ke Station Cafee Premium bertempat di Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk membawa anak-anak bermain di Play Kids yang berada di depan Cafee tersebut, dan pada saat Terdakwa sedang menunggu anak-anak bermain tiba-tiba tanpa sengaja Terdakwa berjumpa dengan saudara MADUN ”( DPO)” dan menanyakan : ” BANG DIMANA BISA KITA CARI BARANG / SABU, SOALNYA ADA TEMAN SAYA YANG PERLU ” dan saudara MADUN menjawab ” OH TIDAK TAHU, TUNGGU SAJA NANTI SAYA TANYA SAMA TEMAN SAYA DULU ” dan Terdakwa menjawab ” IYA BANG ” dan setelah itu Terdakwa bersama keluarga langsung pulang . Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, saat Terdakwa sedang berada di Kantor tiba-tiba Terdakwa di telfon oleh saudara MADUN ”(DPO)” dan berkata ” BANG COBA TANYAKAN SAMA TEMAN ABANG APA MASIH PERLU DIA ?, TAPI HARGANYA RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) UNTUK 1 (SATU) BUNGKUS PAKET BESAR NARKOTIKA JENIS SABU / 1 KG SABU ” dan Terdakwa menjawab ” IYA BANG SEBENTAR, SAYA TELFON DIA DULU ” lalu sekira Pukul 21.09 Wib Terdakwa menelfon saksi AL FAIZIN dan menanyakan” OH YA, GIMANA APA BISA KITA JUMPA SEBENTAR FAIZIN ? ” dan AL FAIZIN menjawab ” BISA BANG, DIMANA KITA JUMPA BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” DI POLSEK TANAH PASIR SAJA ” lalu AL FAIZIN menjawab ” IYA BOLEH BANG ” dan setelah itu Terdakwa langsung mematikan Handpone .. Bahwa Kemudian sekira Pukul 21.20 Wib AL FAIZIN tiba di depan Polsek Tanah Pasir dan berjumpa dengan Terdakwa lalau menanyakan kepada saksi AL FAIZIN dengan kata-kata ” FAIZIN YANG KEMARIN KAMU TANYA APA MASIH PERLU, TAPI HARGANYA RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) UNTUK 1 (SATU) PAKET BESAR NARKOTIKA JENIS SABU / 1 KG SABU ” dan AL FAIZIN menjawab ” SEBENTAR BANG, SAYA TELFON PAK CIK SAYA DULU ” dan setelahsaksi AL FAIZIN berkomunikasi dengan orang yang akan membeli sabu lalu Terdakwa menanyakan lagi kepada AL FAIZIN. ” GIMANA FAIZIN APA JADI ? ” dan AL FAIZIN menjawab ” ” IYA JADI BANG, TAPI BANG APA TIDAK KURANG LAGI BANG ?, BUAT KITA MANA BANG ? ” lalu Terdakwa mengatakan ” KALAU JADI BIAR SAYA TELFON PEMILIK SABU NYA, YASUDAH SEBENTAR SAYA TANYAK DULU ” dan AL FAIZIN menjawab lagi ” IYA JADI BANG ” dan setelah itu Terdakwa menghubungi saudara MADUN ” (Nama Panggilan DPO)” dan menatakan ” BANG, SABU ITU JADI DI AMBIL SAMA TEMAN SAYA, NAMUN TEMAN SAYA MINTAK KURANG LAGI BANG, GIMANA BANG ? lalu saudara MADUN ” (Nama Panggilan DPO)” menjawab ” YASUDAH BANG, ITU KAN HARGA SABU RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH), KEMBALIKAN KE SAYA SEBESAR RP. 290.000.000 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) SEDANGKAN SISA RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) AMBIL BUAT KALIAN BANG ” lalu Terdakwa menjawab ” OKE BANG ” kemudian Terdakwa berkata ” TETAPI BESOK SEBELUM JAM 12.00 WIB DISURUH ANTAR BARANGNYA BANG YA ” dan saudara MADUN ”(Nama Panggilan DPO)” menjawab ” IYA BOLEH BANG ”kemudian Terdakwa memutuskan pembicaran. Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada AL FAIZIN ” GINI FAIZIN, SUDAH TERSANGKA MINTAK KURANG SAMA YANG PUNYA SABU, KATA PEMILIK SABU HARGA SABU RP. 300.000.000 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) KITA DI SURUH KEMBALIKAN UANG KEPADA PEMILIK SABU SEHARGA RP. 290.000.000 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) SEDANGKAN SISA RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH). KITA DI SURUH BAGI BERDUA, GIMANA FAIZIN ? ” kemudian AL FAIZIN menjawab ” IYA BOLEH BANG ”
Bahwa Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira 10.15 Wib Terdakwa ditelfon oleh AL FAIZIN dan berkata ” KEMANA SAYAPERGI BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” KE SAMPING POLSEK SYAMTALIRA ARON SAJA DISAMPING MENASAH ” dan AL FAIZIN menjawab ” IYA BANG ” lalu sekira pukul 10.30 Wib AL FAIZIN datang ke Polsek Syamtalira Aron tepatnya di Meunasah dan langsung berjumpa dengan Terdakwa kemudian setelah berjumpa dengan AL FAIZIN kemudian Terdakwa berkata ” DISINI RAMAI SEKALI ORANG FAIZIN, AYO KITA DUDUK DIDEPAN RUMAH SAYA SAJA ” kemudian Terdakwa dan Alfaizin berjalan kaki dan duduk didepan rumah Terdakwa, Lalu beberapa saat kemudian langsung menghubungi saudara MADUN ”(Nama Panggilan DPO)” dan berkata ” BANG MADUN JAM BERAPA DIBAWA BARANGNYA, YANG AMBIL SUDAH SAMPAI INI BANG ” dan saudara MADUN menjawab ” OH YA SAYA TELFON ADIK-ADIK SAYA DULU YA BIAR DI ANTAR ” dan Terdakwa menjawab ” IYA BANG ” dan setelah itu saudara MADUN langsung mematikan Handpone nya, sedangkan Terdakwa menunggu di antarnya sabu tersebut oleh saudara MADUN bersama dengan saksi ALFAIZIN didepan rumah Terdakwa. Bahwa tidak lama kemudian sekira Pukul 11.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh saudara MADUN ”(Nama Panggilan DPO)” dan berkata ” BANG KEMANA DI ANTAR BANG ? ” dan Terdakwa menjawab ” KE JALAN DISAMPING POLSEK SYAMTALIRA ARON SAJA BANG ” dan saudara MADUN menjawab ” OH IYA BANG ” . Kemudian juga masih hari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.50 Wib, Terdakwa ditelfon kembali oleh saudara MADUN ” (Nama Panggilan DPO)” dan berkata ” BANG ITU ORANG ANTAR BARANG SUDAH HAMPIR TIBA BANG ” dan Terdakwa menjawab ” IYA BOLEH BANG ” dan tidak lama kemudian tiba-tiba datanglah satu orang laki-laki yang mengantar sabu ke tempat Terdakwa berada dengan menggunakan satu Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX kedepan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan kepada orang yang mengantar sabu tersebut dengan kata-kata ” DIMANA BARANG NYA ? ” dan orang tersebut menjawab ” ADA DIDALAM BAGASI HONDA ” dan setelah itu orang tersebut langsung membuka Bagasi Sepeda Motor selanjutnya Terdakwa melihat bahwa benar didalam Bagasi Sepeda Motor tersebut ada 1 (satu) buah platik kersek warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus paket besar narkotika yang diduga jenis sabu Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor 015/60013/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani Sdr. Cut Putri Raihan sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS. Lhokseumawe yang menyimpulkan bahwa 1 paket berukuran besar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik the warna kuning yang tertuliskan GUANYINWANG Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan adalah 1071,25 (seribu tujuh puluh satu koma dua puluh lima)gram dan telah disishkan seberat 33 (tiga puluh tiga) gram sisa berat seberat 1038,25 (seribu tiga puluh delapan koma dua puluh lima) gram yang dimasukkan kedalam plastik teh warna Kuning yang bertuliskan GUANYINWANG, dan setelah Terdakwa melihat sabu tersebut benar-benar ada selanjutnya Terdakwag menyuruh saksi ALFAIZIN untuk mengambil sabu tersebut dengan kata-kata “ FAIZIN INI BARANGNYA KAMU AMBIL SAJA “ lalau saksi AL FAIZIN langsung mengambil sabu tersebut dan langsung disimpan olehnya kedalam Bagasi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Dengan Nomor Polisi BL-5274 KBC milik saksi AL FAIZIN yang gunakan pada saat tersebut, kemudian orang tersebut berkata ” BANG, SAYA PULANG DULU ” kemudian saksi AL FAIZIN jugak berkata kepada Terdakwa denga kata-kata ” BANG SAYA IJIN JUGAK ” kemudian Terdakwa menjawab ” IYA ” . Bahwa Kemudian sekira Pukul 12.10 Wib Terdakwa ditelfon kembali oleh saudara MADUN “(Nama Panggilan DPO)” dan berkata “ BANG GIMANA APA SUDAH DIAMBIL BARANG NYA ? “ dan Terdakwa menjawab “ SUDAH BANG BARANGNYA SUDAH DIAMBIL SAMA YANG PUNYA DAN DIA JUGA SUDA PULANG “ dan saudara MADUN menjawab lagi “ OK BANG “. Lalu sekitar pukul 15.25 Wib Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan terdakwa tidak mempunyai zin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu melebihi 5 (lima) gram tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 254/NNF/2024, tanggal 24 Januari 2024 , yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt jabatan Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dan YUDIATNIS,ST jabatan Kaur Narko Subbid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa , dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka ANDRI BIN MUHAMMAD dan ANDRI BIN MUHAMMAD adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |