Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN LSK | ASNAWI BIN UMAR | 1.Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara 2.Kejaksaan Negeri Lhokseumawe |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN LSK | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat | 09/01/2017 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. menyatakan status pemohon Tersangka atas surat Perintah membawa tersangka Nomor:S.Pgl/1273/IX/2016/Reskrim, tanggal 29 Desember 2016 tidak sah; 3. menyatakan Penagkapan pemohon yang dilakukan Termohon I pada anggal 29 Desember 2016 tidak sah; 4.menyatakan Penahanan Pemohon yang dilakukan Termohon II tidak; 5. memerintahkan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon seketika setelah Putusan ini diucapkan; 6. menghukum termohon I dan II secara tanggung Renteng untuk membayar ganti Rugi pada termohon sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada pemohon setelah putusan ini diucapkan; 7. menghukum Termohon I dan II secara tanggung Renteng bila tindak melaksanakan isi putusan dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada pemohon bila termohon I dan II lalai menjalankan isi putusan ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |