Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Lsk ERIK SITOMPUL TI. HUSMA BINTI MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/36/VI/Res.1.6./2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK SITOMPUL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TI. HUSMA BINTI MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka TI. HUSMA Binti MAHMUD, 60 Tahun, IRT, Alamat Dusun Teungoh Gampong Lhok Puuk Kec Seunuddon Kab Aceh Utara, yang terjadi Pada hari kamis tanggal 02 April 2020, sekira pukul 12.30 Wib, Di Halaman rumah Tersangka, dengan cara, Tersangka memukul dengan tidak sengaja terhadap korban an. BAKHTIAR Bin T.M. THAEB, 49 Tahun, Geuchik/Wiraswasta, Alamat Gampong Lhok Puuk  Kec Seunuddon Kab Aceh Utara, sebanyak 1 (Satu) Kali dibahagian Dahi Depan korban dengan menggunakan tangan sebelah Kanan Tersangka dan akibat kejadian tersebut korban tidak ada mengalami luka dan tidak ada hambatan dalam pekerjaan sehari – harinya atau tidak ada di Opname dirumah sakit

Pihak Dipublikasikan Ya