Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PN Lsk NURIHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Sabtu, 30 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURIHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/Perubahan data pemohon pada :
  • Kartu Keluarga KK No. 1108111810060084 tertanggal 09-03-2023 yang dikeluargkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1108-LT-15032024-0013 serta Kartu Tanda Penduduk No. 1108115010640001 tertanggal 15-05-2012 milik Pemohon tertulis Atas nama NURLIHA, Tempat tanggal lahir: Tring Meudurou, 10-10-1964 Diubah menjadi atas nama NURIHA, Tempat tanggal Lahir: Trieng Meuduro,10-10-1964 Jenis Kelamin Perempuan, Agama : Islam, Alamat Dusun Ulee Lheue, Gampong Rayeuk Jawa, Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara.

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak