Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/Perubahan data pemohon pada :
- Kartu Keluarga KK No. 1108111810060084 tertanggal 09-03-2023 yang dikeluargkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1108-LT-15032024-0013 serta Kartu Tanda Penduduk No. 1108115010640001 tertanggal 15-05-2012 milik Pemohon tertulis Atas nama NURLIHA, Tempat tanggal lahir: Tring Meudurou, 10-10-1964 Diubah menjadi atas nama NURIHA, Tempat tanggal Lahir: Trieng Meuduro,10-10-1964 Jenis Kelamin Perempuan, Agama : Islam, Alamat Dusun Ulee Lheue, Gampong Rayeuk Jawa, Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara.
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon |