Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.400.047,- (Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akte Jual Beli Nomor : 198/2009 tanggal 13 Juli 2009 atas nama Murni, Akta Juta Beli Nomor : 48/2010 tanggal 15 Februari 2010 atas nama Murni, S.Pd dan Nurhayati, S.Pd yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.36/3961/6/2017 tanggal 21 Juni 2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Akte Jual Beli Nomor : 198/2009 tanggal 13 Juli 2009 atas nama Murni, Akta Juta Beli Nomor : 48/2010 tanggal 15 Februari 2010 atas nama Murni, S.Pd dan Nurhayati, S.Pd sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari hari Jumat tanggal 21 Juni 2017.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|