Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon pada :
- Kartu Keluarga (KK) baru No. 1108021501240004 Tertanggal 15-01-2024 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 117301017940312 Tertanggal 04-03-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. atas nama EFENDI NIK 1173010107940312 Tempat / Tanggal Lahir: Lhokseumawe, 01-07-1994, Pekerjaan Pelajar / mahasiswa Nama orangtua: RAZALI M.SYAM, Ibu WARDIAH TAEB diubah MENJADI atas nama YUPENDI NIK 1173041209940002 Tempat / Tanggal Lahir: Ujong Pacu, 12-09-1994 . Pekerjaan Wiraswasta , Nama orangtua : Ayah RAZALI , Ibu WARDIAH;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |