Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Lsk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe PT. ABAD JAYA ABADI SENTOSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ABAD JAYA ABADI SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.843.060,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Tergugat Nomor: 01.932.167.8-102.000 sampai dengan pembayaran ganti rugi materiil selesai dilaksanakan;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ;

atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak