Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Lsk FAUZI, S.H. ALJUFRI BIN M. KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 779 /L.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALJUFRI BIN M. KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Pertama :

 

---------Bahwa ia terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2024 bertempat di di Desa Cot Meureubo Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhoksukon  yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

Bahwa mulanya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM  menghubungi sdra HASANU Alias SANUN (DPO) melalui HP untuk memesan/membeli sabu-sabu, dengan percakapan antara terdakwa  dengan sdra HASANUR Alias SANUN(DPO) sebagai berikut :

Terdakwa : ”Haloo SANUN, besok saya ke tempat kamu ya di rangkang untuk ambil sabu..”

SANUN       : ”iya datang aja, saya tunggu besok pagi di rangkang...”

Bahwa Keesokan harinya sekira pukul 07.30 wib terdakwa langsung pergi dengan mengandarai sepeda motor ke rangkang tempat biasa sdra HASANUR Alias SANUN (DPO) mangkal tepatnya di desa Cot meureubo kec. Kuta makmur kab. Aceh utara, yang mana pada saat itu setelah berjumpa dengan sdra HASANUR Alias SANUN terdakwa mengatakan ”MANA SABU NYA...” kemudian sdra HASANUR Alias SANUN langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik transparan berles merah yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus/paket sabuyang di kemas dalam plastik transparan les merah dan 1 (satu) bungku/paket sabu yang di kemas dalam plastik transparan kepada terdakwa  sambil mengatakan ”ini nanti setelah laku semua kamu kembalikan uang kepada saya  Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” dan terdakwa menjawab ”oke..” selanjutnya terdakwa langsung kembali pulang.

Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah, sdra SI HAR (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu, yang mana saat itu sdra SI HAR mengatakan ” JUF, ada sabu..” terdakwa  menjawab ”ada...” sdra SIHAR kembali mengatakan ”oke, saya pesan yang harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM  menjawab ” ya sudah kamu tunggu di pinggir jalan tempat biasa...” setelah itu terdakwa  mengambil satu paket sabu-sabu yang ada di dalam plastik transparan dan sisa nya sebanyak 4 (empat) paket sabu terdakwa simpan di dalam saku jaket yang terdakwa gunakan.

Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pergi menjumpai SIHAR untuk mengantar sabu, dan setelah berjumpa dengan sdra SI HAR (DPO) terdakwa  langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dan sdra SIHAR memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa  langsung pergi ke warung untuk membeli rokok dan makanan dengan menggunakan uang hasil penjualan sabu tersebut.

Bahwa  tidak lama kemudian sdra wanda (DPO) menghubungi terdakwa  untuk memesan sabu-sabu dan terdakwa menyuruhnya untuk menjumpai terdakwa di pinggir jalan tempat biasa terdakwa mangkal tepatnya di desa Cot Meureubo kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara, akan tetapi pada saat terdakwa  menunggu sdra wanda di pinggir jalan tiba-tiba  datangi beberapa orang petugas  kepolisian Polres Lhokseumawe dan langsung menangkap terdakwa  dan menyita barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah plastik transparan berles merah yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus/paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles merah dan 1 (satu) bungkus/paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik transparan, dengan berat  keseluruhan (bruto) 1,08 (satu koma nol delpan) gram dan  0,93 (nol koma sembilan puluh tiga ) Gram Netto berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor 033/Sp.60013/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani Sdr. Cut Putri Raihan sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS. Lhokseumawe
  • 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dengan no sim card 0813-6005-8168 di dalam saku jaket yang tersangka gunakan, .
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa cover body, tanpa nomor polisi, tanpa nomor rangka, nomor mesin : KEV4E-125842.

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti  di bawa ke polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  797/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba   pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST  selaku  Kaur Narko Subbid Narkotika  pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  ALJUFRI BIN M.KASIMdan Habibi bin Azwir   adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tetang   Narkotika.

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1)  UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua:

 

---------Bahwa ia terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2024 bertempat di di Desa Cot Meureubo Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Lhoksukon  yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa mulanya pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM  menghubungi sdra HASANU Alias SANUN (DPO) melalui HP untuk memesan/membeli sabu-sabu, dengan percakapan antara terdakwa  dengan sdra HASANUR Alias SANUN(DPO) sebagai berikut :

Terdakwa : ”Haloo SANUN, besok saya ke tempat kamu ya di rangkang untuk ambil sabu..”

SANUN       : ”iya datang aja, saya tunggu besok pagi di rangkang...”

Bahwa Keesokan harinya sekira pukul 07.30 wib terdakwa langsung pergi dengan mengandarai sepeda motor ke rangkang tempat biasa sdra HASANUR Alias SANUN (DPO) mangkal tepatnya di desa Cot meureubo kec. Kuta makmur kab. Aceh utara, yang mana pada saat itu setelah berjumpa dengan sdra HASANUR Alias SANUN terdakwa mengatakan ”MANA SABU NYA...” kemudian sdra HASANUR Alias SANUN langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik transparan berles merah yang di dalamnya berisikan 4 (empat) bungkus/paket sabuyang di kemas dalam plastik transparan les merah dan 1 (satu) bungku/paket sabu yang di kemas dalam plastik transparan kepada terdakwa hingga narkotka jenis abu tersebut ber ada dalam kekuasaan terdakwa sambil mengatakan ”ini nanti setelah laku semua kamu kembalikan uang kepada saya  Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” dan terdakwa menjawab ”oke..” selanjutnya terdakwa langsung kembali pulang.

Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah, sdra SI HAR (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli sabu-sabu, yang mana saat itu sdra SI HAR mengatakan ” JUF, ada sabu..” terdakwa  menjawab ”ada...” sdra SIHAR kembali mengatakan ”oke, saya pesan yang harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa ALJUFRI BIN M.KASIM  menjawab ” ya sudah kamu tunggu di pinggir jalan tempat biasa...” setelah itu terdakwa  mengambil satu paket sabu-sabu yang ada di dalam plastik transparan dan sisa nya sebanyak 4 (empat) paket sabu terdakwa simpan di dalam saku jaket yang terdakwa gunakan.

Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pergi menjumpai SIHAR untuk mengantar sabu, dan setelah berjumpa dengan sdra SI HAR (DPO) terdakwa  langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dan sdra SIHAR memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa  langsung pergi ke warung untuk membeli rokok dan makanan dengan menggunakan uang hasil penjualan sabu tersebut.

Bahwa  tidak lama kemudian sdra wanda (DPO) menghubungi terdakwa  untuk memesan sabu-sabu dan terdakwa menyuruhnya untuk menjumpai terdakwa di pinggir jalan tempat biasa terdakwa mangkal tepatnya di desa Cot Meureubo kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara, akan tetapi pada saat terdakwa  menunggu sdra wanda di pinggir jalan tiba-tiba  datangi beberapa orang petugas  kepolisian Polres Lhokseumawe dan langsung menangkap terdakwa  dan menyita barang bukti berupa :

  • 1 (satu) buah plastik transparan berles merah yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus/paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di masukkan kedalam plastik transparan berles merah dan 1 (satu) bungkus/paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik transparan, dengan berat  keseluruhan (bruto) 1,08 (satu koma nol delpan) gram dan  0,93 (nol koma sembilan puluh tiga ) Gram Netto berita acara penimbangan barang bukti narkotika nomor 033/Sp.60013/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani Sdr. Cut Putri Raihan sebagai Pengelola PT. Pegadaian UPS. Lhokseumawe
  • 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dengan no sim card 0813-6005-8168 di dalam saku jaket yang tersangka gunakan, .
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tanpa cover body, tanpa nomor polisi, tanpa nomor rangka, nomor mesin : KEV4E-125842.

Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti  di bawa ke polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan bahwa terdawa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:  797/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba   pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST  selaku  Kaur Narko Subbid Narkotika  pada bidlabfor  Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan bahwa  barang bukti milik  tersangka  AL JUFRI BIN M.KASIMdan Habibi bin Azwir   adalah benar mengandung METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam  golongan  I  nomor urut 61  lampiran I  UU RI no 35 tahun 2009  Tetang   Narkotika.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya