Petitum |
I.Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pihak Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Lhoksukon;
- Menyatakan surat perjanjian/ kwitansi antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat tertanggal 21 agustus 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan pihak Pergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar kerugian sebesar 200.000.000,-; (dua ratus juta rupiah), kepada pihak pihak Penggugat;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penguggat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari pihak Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
II. Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |