Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Lsk MUHAMMAD NUR ALI BASYAH HAMDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NUR ALI BASYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILDANUN MUKHALLADUN, S.H.MUHAMMAD NUR ALI BASYAH
Tergugat
NoNama
1HAMDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Penitipan Uang tanggal  06 Maret 2020;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  memenuhi Prestasi dan membayar hutang dan atau mengembalikan uang Penggugat sejumlah 175.000.000,-(seratu tujuh puluh lima juta rupiah);
  5. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Objek yang dijanjikan yaitu Sertifikat Tanah dengan Nomor: 01.07.01.41.1.00064 atas nama HAMDANI dan Akta Notaris Jual Beli dengan Nomor: 570/2019 atas nama HAMDANI;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak