Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Penitipan Uang tanggal 06 Maret 2020;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi Prestasi dan membayar hutang dan atau mengembalikan uang Penggugat sejumlah 175.000.000,-(seratu tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Objek yang dijanjikan yaitu Sertifikat Tanah dengan Nomor: 01.07.01.41.1.00064 atas nama HAMDANI dan Akta Notaris Jual Beli dengan Nomor: 570/2019 atas nama HAMDANI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |