Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2016/PN LSK Burhanuddin Yusuf, SH 1.PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
2.KANTOR PUSAT PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2016/PN LSK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Burhanuddin Yusuf, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
2KANTOR PUSAT PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang jujur dan beritikat baik.
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai debitur yang pernah mendapatkan fasilitas pinjaman dari TERGUGAT-I sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  4. Menyatakan PENGGUGAT telah menyelesaikan, membayar, mengembalikan, melunasi pinjaman pada TERGUGAT-I.
  5. Menyatakan permohonan lelang eksekusi yang diajukan oleh TERGUGAT-I kepada TERGUGAT-IIatas barang jaminan kredit milik PENGGUGAT pda TERUGAT-I, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8 Tanggal 18 Juli Tahun 1997 adalah tidak sah secara hukum, dan pelelangan harus dibatalkan.
  6. Menyatakan dan menghukum TERGUGAT-II untuk membatalkan / tidak melakukan lelang eksekusi terhadap hak milik PENGGUGAT, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8 Tanggal 18 Juli Tahun 1997, yang diajukan lelang eksekusi oleh TERGUGAT-I.
  7. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar biya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak