Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang jujur dan beritikat baik.
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai debitur yang pernah mendapatkan fasilitas pinjaman dari TERGUGAT-I sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan PENGGUGAT telah menyelesaikan, membayar, mengembalikan, melunasi pinjaman pada TERGUGAT-I.
- Menyatakan permohonan lelang eksekusi yang diajukan oleh TERGUGAT-I kepada TERGUGAT-IIatas barang jaminan kredit milik PENGGUGAT pda TERUGAT-I, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8 Tanggal 18 Juli Tahun 1997 adalah tidak sah secara hukum, dan pelelangan harus dibatalkan.
- Menyatakan dan menghukum TERGUGAT-II untuk membatalkan / tidak melakukan lelang eksekusi terhadap hak milik PENGGUGAT, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8 Tanggal 18 Juli Tahun 1997, yang diajukan lelang eksekusi oleh TERGUGAT-I.
- Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar biya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya secara tanggung renteng.
|