Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Lsk DWI MEILY NOVA, S.H., M.H. SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/L.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu yang masih di bulan Desember ditahun 2023 bertempat di Gampong Leubok Mane Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan Dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib terdakwa sedang berada di warung kopi di Gampong Leubok Mane Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, lalu datang Sdr. Jafar (Dpo) menjumpai terdakwa dan mengajak terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, dikarenakan ada uang sama Sdr. Jafar (Dpo) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sama terdakwa ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Jafar (Dpo) langsung menghubungi Sdr. Bg Din (Dpo) untuk membeli narkotika bersama terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Supra X-125 (DPB) milik Sdr. Jafar (Dpo) menuju ke Kecamatan Julok Kab. Aceh Timur untuk menjumpai Sdr. Bg Din (Dpo), kemudian sesampai di lokasi tersebut Sdr. Jafar (Dpo) dan terdakwa yang sudah ditunggu oleh Sdr. Bg Din (Dpo) langsung terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sama Sdr. Bg Din (Dpo) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) membeli narkotika jenis sabu langsung kembali atau pulang ke Gp. Leubok Mane Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, kemudian sekira pukul 17.00 wib setelah terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) tiba di gampong tersebut terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) pergi ke kebun sawit di Gp. Leubok Mane Kec. Langkahan Kab, Aceh Utara untuk memakai atau menghisap narkotika jenis sabu tersebut, lalu setelah Sdr. Jafar (Dpo) dan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. Jafar (Dpo) mengatakan kepada terdakwa “nanti malam kita pakai lagi, satu paket sabu lagi kamu simpan untuk nanti malam”, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) pulang kerumah masing-masing, kemudian setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa simpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam dompetnya dan terdakwa simpan di atas meja kamar terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saat terdakwa tidur diruang tamu sambil menonton tv tiba-tiba datang petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara langsung menangkap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Kantor Pegadaian Lhoksukon Nomor : 10/60017/II/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti An. SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN yaitu berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,32 gram bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor Lab : 451/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik An. SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :  

---------- Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu yang masih di bulan Desember ditahun 2023 bertempat di Gampong Leubok Mane Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabuperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib tentang di sebuah rumah tepatnya di Gampong Leubok Mane Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu yang mana setelah pihak Kepolsiian mendapatkan informasi tersebut maka selanjutnya pihak Kepolisian dari sat Res Narkoba Polres Aceh Utara langsung bergerak menuju ketempat tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib setelah pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara sampai ditempat tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kamar di dalam dompet terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa disaat terdakwa sudah ditangkap maka pihak Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa asal-usul shabu tersebut terdakwa beli bersama dengan Sdr. Jafar (Dpo) sama Sdr. Bg Din (Dpo) di Kec. Julok Kab. Aceh Utara seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sudah terdakwa gunakan bersama dengan Sdr. Jafar (Dpo) di kebun sawit Gampong Leubok Mane Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara, dan 1 (paket) narkotika jenis sabu lagi terdakwa simpan di dalam dompet terdakwa yang rencana akan terdakwa gunakan lagi bersama dengan Sdr. Jafar (Dpo) pada malam hari.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Kantor Pegadaian Lhoksukon Nomor : 10/60017/II/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti An. SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN yaitu berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,32 gram bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor Lab : 451/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik An. SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu;

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

KETIGA :    

­­­--------- Bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau pada waktu yang masih di bulan Desember ditahun 2023 bertempat di Gampong Leubok Mane Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri’’ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib terdakwa sedang berada di warung kopi di Gampong Leubok Mane Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, lalu datang Sdr. Jafar (Dpo) menjumpai terdakwa dan mengajak terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, dikarenakan ada uang sama Sdr. Jafar (Dpo) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sama terdakwa ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Jafar (Dpo) langsung menghubungi Sdr. Bg Din (Dpo) untuk membeli narkotika jenis sabu bersama terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Supra X-125 (DPB) milik Sdr. Jafar (Dpo) menuju ke Kecamatan Julok Kab. Aceh Timur untuk menjumpai Sdr. Bg Din (Dpo), kemudian sesampai di lokasi tersebut Sdr. Jafar (Dpo) dan terdakwa yang sudah ditunggu oleh Sdr. Bg Din (Dpo) langsung terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sama Sdr. Bg Din (Dpo) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) membeli narkotika jenis sabu langsung kembali atau pulang ke Gp. Leubok Mane Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, kemudian sekira pukul 17.00 wib setelah terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) tiba di gampong tersebut terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) pergi ke kebun sawit di Gp. Leubok Mane Kec. Langkahan Kab, Aceh Utara untuk memakai atau menghisap narkotika jenis sabu tersebut, lalu setelah Sdr. Jafar (Dpo) dan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. Jafar (Dpo) mengatakan kepada terdakwa “nanti malam kita pakai lagi, satu paket sabu lagi kamu simpan untuk nanti malam”, selanjutnya terdakwa dan Sdr. Jafar (Dpo) pulang kerumah masing-masing, kemudian setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa simpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam dompetnya dan terdakwa simpan di atas meja kamar terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saat terdakwa tidur diruang tamu sambil menonton tv tiba-tiba datang petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara langsung menangkap terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dikamar terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa disaat terdakwa diperiksa oleh pihak Penyidik dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara terdakwa telah mengakui bahwa disaat sebelum terdakwa ditangkap terdakwa sudah menggunakan sabu tersebut bersama dengan Sdr. Jafar (Dpo) di kebun sawit di Gampong Leubok Mane Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, yang mana cara terdakwa menggunakan habu tersebut adalah awalnya terdakwa membeli shabu sebanyak 2 (dua) paket dari Sdr. Bg Din (Dpo) lalu terdakwa mencari botol minuman bekas air mineral yang mana akhirnya tutup botol tersebut dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dan kedua lubang tersebut dimasukkan pipet atau penyedot namun penyedot atau pipet yang satu dimasukkan sampai menyentuh air dan yang satu tidak menyentuh air sehingga pipet yang menyentuh air pada ujung atasnya dimasukkan kaca pirek dan dikaca pirek tersebut diletakkan shabu sehingga akhirnya kaca pirek yang ada shabunya dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan korek api mancis dengan api yang kecil dan saat itulah terdakwa juga sambil menghisap asap dari pembakaran shabu melalui pipet yang tidak menyentuh air dan asap dari pembakaran shabu diatas kaca pirek tersebut masuk kedalam mulut terdakwa dan dikeluarkan oleh terdakwa melalui mulut dan hidung selayaknya orang yang sedang merokok.   
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut maka pihak penyidik Kepolisian membawa diri terdakwa untuk diperiksakan urinenya dan hasil dari pemeriksaan tersebut dimasukkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan Urine Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Aceh Utara Nomor: R/107/XII/2023/Urkes tanggal 20 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine An. Terdakwa SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN terdapat unsur Sabu positif (+)  (METAMFETAMINA).
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan Kantor Pegadaian Lhoksukon Nomor : 10/60017/II/2024 tanggal 29 Januari 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti An. SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN yaitu berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,32 gram bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor Lab : 451/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik An. SYAMSUL BAHRI BIN SYAMSUDDIN adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya