Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN LSK HERIZAL SULAIMAN BIN ISHAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN LSK
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/12/XII/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERIZAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMAN BIN ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh tersangka Sulaiman Bin Ishak,74 Tahun, Petani,Gp.Teupin Gajah Kec. Tanah Jambo Aye,Kab.Aceh Utara,yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2018 dengan cara Tersangka mengambil/mengelola kembali tanah tambak milik pelapor yang terletak di Gp. Teupin Gajah Kec. Tanah Jambo Aye,Kab.Aceh Utara,perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dari perppu Nomor 51 tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak;

Pihak Dipublikasikan Ya