Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Lsk 1.MUCHTAR M. SKM
2.H. RAZALI MUHAMMAD
3.Bukhari Muhammad
4.Mardiah Muhammad
5.Ibrahim Muhammad
6.Nursiah Muhammad
1.TGK. RAMLI BIN TGK RADEN
2.MUHAMMAD NUR BIN H. ABDULLAH RUFIN
3.GEUSYIK GAMPONG RAWANG ITEK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUCHTAR M. SKM
2H. RAZALI MUHAMMAD
3Bukhari Muhammad
4Mardiah Muhammad
5Ibrahim Muhammad
6Nursiah Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAFA M. ZEIN, S.HMUCHTAR M. SKM
2MUSTAFA M. ZEIN, S.HH. RAZALI MUHAMMAD
3MUSTAFA M. ZEIN, S.HBukhari Muhammad
4MUSTAFA M. ZEIN, S.HMardiah Muhammad
5MUSTAFA M. ZEIN, S.HIbrahim Muhammad
6MUSTAFA M. ZEIN, S.HNursiah Muhammad
Tergugat
NoNama
1TGK. RAMLI BIN TGK RADEN
2MUHAMMAD NUR BIN H. ABDULLAH RUFIN
3GEUSYIK GAMPONG RAWANG ITEK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan objek sengketa sebidang tanah kebun yang terletak di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan Jalan Negara.
  • Selatan berbatasan dengan Tanggul Irigasi.
  • Barat berbatasan dengan Lorong kuburan dan tanah pekarangan Dr. Miftahuddin
  • Timur berbatasan dengan tanah Petua Saididan tanah perkaraangan rumah Nurdin.

Sah Milik Para Penggugat

  1. Menyatakan putusan damai Nomor : 12/Pdt.G/PN-LSK dari Pengadilan Negeri Lhoksukon sah Mengikat dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III adalah Perbuatan melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  3. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah) kepada para Penggugat untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan ini.
  4. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III diatas Objek Sengketa adalah Batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan Hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat Objek Perkara dalam keadaan kosong, sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga apabila perlu dengan alat kekuasaan Negara.
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan kasasi dari para Penggugat.
  7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak