Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Lsk AULIA RAMADHAN FAKHRUR RAZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AULIA RAMADHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRIANI, S.H dan WILDANUN MUKHALLADUN, S.HAULIA RAMADHAN
Tergugat
NoNama
1FAKHRUR RAZI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1wardani binti m. husen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi pada tanggal 20 Juni 2020 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi pada tanggal 20 Juni 2021 sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
  4. Menyatakan sah dan berharga Kwitansi terakhir atau ketiga pada tanggal 20 Juni 2022 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan surat Pernyataan Hutang tanggal 17 Februari 2023 mengikat secara hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hutang Penggugat Sebesar Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  8. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Objek yaitu sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Seulanga Gampong samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang luasnya ±293,97 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara dengan Lorong                                                              24,20 M
  • Sebelah Timur dengan Parit Jalan Ulee Glee                                    12,00 M
  • Sebelah Selatan dengan Kebun Mujiburrahman                             23,60 M
  • Sebelah Barat dengan tanah Perkarangan Fakhrurazi                  12,60 M

8. Menghukum  Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak