Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2023/PN Lsk | 1.Zainal Abidin 2.Riska Novia |
1.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2023/PN Lsk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1- Menerima dan mengabulkan Gugatan Parapenggugat untuk seluruhnya; 2- Menyatakan Parapenggugat adalah peminjam/debitur yang beretikat baik dan wajib dilindungi ; 3- Menyatakan dengan hukum tindakan tergugat I yang tidak melakukan restrukturisasi hutang Parapenggugat sebagai penyelamatan kredit perbankan adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4- Menghukum tergugat I untuk melakukan penjadwalan ulang waktu pembayaran cicilan Para penggugat dengan besaran cicilan Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ; 5- Menghukum tergugat I untuk menghapus tunggakan /denda/pinalti dan memerintahkan tergugat I untuk memperhitungkan jadwal pembayaran hutang kembali ; 6- Memerintahkan Paratergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan hutang Parapenggugat sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini atau setidak-tidaknya sampai Parapenggugat menemukan pembeli atas barang jaminan/agunan dimaksud dengan harga pasar ; 7- Menghukum Paratergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |