Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN LSK RASYIDI Bin RAMLI 1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPOLISIAN DAERAH ACEH, Cq. KAPOLRES LHOKSEUMAWE,
2.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEJAKSAAN TINGGI ACEH, Cq. KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA,
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI KEUANGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN LSK
Tanggal Surat Rabu, 06 Feb. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RASYIDI Bin RAMLI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPOLISIAN DAERAH ACEH, Cq. KAPOLRES LHOKSEUMAWE,
2KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEJAKSAAN TINGGI ACEH, Cq. KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA,
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI KEUANGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

ALASAN PRA PERADILAN

  1. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/16/VIII/2017/Aceh/Res Lsmw/Sek Sawang Tanggal 21 Agustus 2017, pemohon telah ditangkap oleh termohon I pada tanggal 13 September 2017, untuk kepentingan penyidikan tindak pidana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/IX/2017 Reskrim,  atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 kuh Pidana.
  2. Bahwa, pada tanggal 14 September 2017, pemohon telah ditahan oleh termohon I berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/11/IX/2017 Reskrim, dan ditempatkan di Tahanan Polsek Sawang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2017. Kemudian pada tanggal yang sama yaitu 14 September 2017, termohon I juga telah memberitahukan  kepada keluarga pemohon perihal penangkapan pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor: B/191/IX/2017/Reskrim.

 

  1. Bahwa, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termohon I telah memperpanjang penahanan terhadap pemohon selama 40 hari kedepan terhitung dari tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan 12 November 2017 berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan nomor : Sp. Han/11.a/X/2017/Reskrim.
  2. Bahwa, setelah proses penyidikan perkara selesai dilakukan oleh termohon I, kemudian oleh termohon I berkas perkara dilimpahkan kepada termohon II dan oleh termohon II berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-2079/N.1.20/Epp.2/11/2017, pemohon kembali –Ditahan selama 20 Hari terhitung dari tanggal 10 November 2017 sampai dengan 29 November 2017 dan ditempatkan pada Cabang Rutan Lhoksukon.
  3. Bahwa, kemudian pemohon telah dihadapkan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon dan oleh termohon II didalam requisitornya pemohon telah dituntut selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama pemohon berada didalam tahanan dengan perintah pemohon tetap ditahan. Akan tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam perkara Nomor : 298/Pid.B/2017/PN-Lsk pemohon dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan perbuatan pidana, sehingga Majelis Hakim melepaskan pemohon dari tuntutan hukum dan memerintahkan pemohon dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan. Dan kemudian berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Demi Hukum yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Rutan Lhoksukon dengan nomor : W1.PAS.20.PK.01.01.01-107, tertanggal 12 Februari 2018, pemohon dibebaskan dari rutan Lhoksukon.
  4. Bahwa, kemudian pada tanggal 21 Februari 2018, termohon II mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara Nomor : 298/Pid.B/2017/PN-Lsk dan kemudian pada tanggal 7 November 2018, Akta Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung beserta salinan putusannya (Putusan Kasasi Nomor : 385 K/PID/2018) diterima oleh pemohon dengan amar putusan pada intinya adalah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh termohon II, oleh karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan tidak ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh termohon II, Maka berdasarkan alasan hukum tersebut diatas patut bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa pemohon telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tampa alasan yang berdasarkan undang-undang.
  5. Bahwa, selama pemohon dirampas kebebasannya karena ditangkap dan ditahan oleh termohon I,  serta dituntut oleh termohon II dan diadili tampa alasan yang berdasarkan undang –undang tersebut yaitu terhitung dari tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2018 (atau selama 152 Hari) pemohon tidak lagi dapat bekerja sebagai  pengusaha keliling dengan menggunakan mobil Colt Diesel untuk menghidupi keluarganya, sehingga telah kehilangan penghasilan sebesar  Rp. 114.000.000 (penghasilan rata-rata/hari Rp. 750.000,- x 152 Hari). selain kehilangan pendapatan sebagaimana tersebut diatas, pemohon juga telah banyak menghabiskan dana untuk membayar jasa pengacara dalam hal membela kepentingan hukum  pemohon dengan jumlah sebesar Rp. 10.000.000,-.sehingga total kerugian yang dialami oleh pemohon adalah sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah).
  6. Bahwa selain kerugian sebagaimana tersebut diatas, akibat perampasan kebebasan yang dialami oleh pemohon karena telah ditangkap, ditahan, serta dituntut dan diadili bukan berdasarkan undang-undang, pemohon juga menderita kerugian in materil karena terganggu psikologisnya selama mendekam didalam jeruji besi, sehingga patut bagi pemohon untuk meminta ganti kerugian sebesar Rp, 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  7. Bahwa, merujuk pada Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum acara pidana,  disebutkan bahwa : “Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10”, sehingga patut bagi majelis hakim untuk memerintahkan kepada turut termohon membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah). Serta membayar kerugian in materil pemohon sebesar Rp, 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  bahwa pemohon telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tampa alasan yang berdasarkan undang-undang.
  3. Memerintahkan Turut Termohon dalam hal ini adalah menteri keuangan untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) serta membayar kerugian in materil sebesar Rp, 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Atau : Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon / Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat  lain, mohon   putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami,

KUASA HUKUM PEMOHON

SULAIMAN, SH

ANDI SUHANDA, SH                          

USMAN, SH

RUSDI, SH

RIZAL SAPUTRA, SH

Pihak Dipublikasikan Ya