Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Lsk 1.Andian
2.Nizam Rahmat Alfajri
3.ully zahrati
4.Nurfatani
5.Mardhiani
6.Nurjalila
7.Mariaton
8.Ainol Mardiah
8.Sabaruddin
9.Muslem
10.Miswar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andian
2Nizam Rahmat Alfajri
3ully zahrati
4Nurfatani
5Mardhiani
6Nurjalila
7Mariaton
8Ainol Mardiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM, SHAndian
2MUSLIM, SHAinol Mardiah
3MUSLIM, SHMariaton
4MUSLIM, SHNurjalila
5MUSLIM, SHMardhiani
6MUSLIM, SHNurfatani
7MUSLIM, SHully zahrati
8MUSLIM, SHNizam Rahmat Alfajri
Tergugat
NoNama
1Sabaruddin
2Muslem
3Miswar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat , adalah pemilik atas sebidang tanah atas nama UMAR seluas 80 Meter x 250 Meter  dikurangi seluas 1426. sesuai denganSurat Keterangan Hak Milik Adat Nomor. 1717/III/GM/1981 yang terletak di Desa Cot Mane Kec. Baktiya Kabupaten Aceh Utara;
  3. Menghukum Tergugat-I /Sabaruuddin, Tergugat-II / Muslem dan Tergugat-III/ Miswar, atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sekaligus melakukan pengosongan atas sebidang tanah yang terletak di di desa Cot Mane Kec. Baktiya Kabupaten Aceh Utara ,berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor. 1717/III/GM/1981 atas nama UMAR;
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 194.200,000 ( seratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:

4.1   Kerugian materiil 

- Tanaman padi lebih kurang 2 x 18.000,000,=  Rp.36.000.000,-  x 2 Tahun = Rp. 72.000,000,-

- Tanaman muda lainnya lebih kurang 3 x 1.200.000,= Rp. 3.600.000,- x 2 tahun   Rp. 7.200,000,-

4.2   Kerugian Immateriil

Rp. 115.000,000,-

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan hukumnya , putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding atau kasasi, ataupun upaya hukum lainnya ((Uitvoorbaar bij voorad)

7. Menghukum Tergugat-I /Sabaruuddin, Tergugat-II / Muslem dan Tergugat-III/ Miswar, untuk membayar Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak