Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Lsk | 1.Andian 2.Nizam Rahmat Alfajri 3.ully zahrati 4.Nurfatani 5.Mardhiani 6.Nurjalila 7.Mariaton 8.Ainol Mardiah |
8.Sabaruddin 9.Muslem 10.Miswar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Lsk | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
4.1 Kerugian materiil - Tanaman padi lebih kurang 2 x 18.000,000,= Rp.36.000.000,- x 2 Tahun = Rp. 72.000,000,- - Tanaman muda lainnya lebih kurang 3 x 1.200.000,= Rp. 3.600.000,- x 2 tahun Rp. 7.200,000,- 4.2 Kerugian Immateriil Rp. 115.000,000,- 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 6. Menyatakan hukumnya , putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding atau kasasi, ataupun upaya hukum lainnya ((Uitvoorbaar bij voorad) 7. Menghukum Tergugat-I /Sabaruuddin, Tergugat-II / Muslem dan Tergugat-III/ Miswar, untuk membayar Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequoet bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |