Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Lsk 1.Zainal Abidin
2.Riska Novia
1.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal Abidin
2Riska Novia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR JALIL, SHZainal Abidin
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1- Menerima dan mengabulkan Gugatan Parapenggugat untuk seluruhnya;

2- Menyatakan Parapenggugat adalah peminjam/debitur yang beretikat baik dan wajib dilindungi ;

3- Menyatakan dengan hukum tindakan tergugat I yang tidak melakukan restrukturisasi

hutang Parapenggugat sebagai penyelamatan kredit perbankan adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4- Menghukum tergugat I untuk melakukan penjadwalan ulang waktu pembayaran cicilan Para penggugat dengan besaran cicilan Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ;

5- Menghukum tergugat I untuk menghapus tunggakan /denda/pinalti dan memerintahkan tergugat I untuk memperhitungkan jadwal pembayaran hutang kembali ;

6- Memerintahkan Paratergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap  jaminan hutang Parapenggugat sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini atau setidak-tidaknya sampai Parapenggugat menemukan pembeli atas barang jaminan/agunan dimaksud dengan harga pasar ;

7-  Menghukum Paratergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak