Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor: 02 tanggal 04 Juli 2020, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Amiruddin, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Lhokseumawe;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang sebesar Rp.320.000.000,- (tigaratus duapuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar secara tunai dan sekaligus semua hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, maka 1 (satu) unit Used Hitachi Excavator, Model: EX200-5, Serial No. 14H-84179, Nomor Faktur (Invoice): 010/GBJ/03/25019, atas nama Samsul (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Used Hitachi Excavator, Model: EX200-5, Serial No. 14H-84179, Nomor Faktur (Invoice): 010/GBJ /03/25019, atas nama Samsul (Tergugat I);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
A t a u:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |