Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN LSK ASNAWI BIN UMAR 1.Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara
2.Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN LSK
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2017
Nomor Surat 09/01/2017
Pemohon
NoNama
1ASNAWI BIN UMAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara
2Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. menyatakan status pemohon Tersangka atas surat Perintah membawa tersangka Nomor:S.Pgl/1273/IX/2016/Reskrim, tanggal  29 Desember 2016  tidak sah;

3. menyatakan Penagkapan pemohon yang dilakukan Termohon I pada anggal 29 Desember 2016 tidak sah;

4.menyatakan Penahanan Pemohon yang dilakukan Termohon II tidak;

5. memerintahkan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon seketika setelah Putusan ini diucapkan;

6. menghukum termohon I dan II secara tanggung Renteng untuk membayar ganti Rugi pada termohon sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada pemohon setelah putusan ini diucapkan;

7. menghukum Termohon I dan II secara tanggung Renteng bila tindak melaksanakan isi putusan dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada pemohon bila termohon I dan II lalai menjalankan isi putusan ini

Pihak Dipublikasikan Ya