Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Lsk SUPRIADI ZULFADLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULFADLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.861.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 100.861.000,- (Seratus Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (unit) Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type : Daihatsu/B100RS-GQQFJ (4x2) A/T

Jenis/Model : Minibus/Ayla

Tahun/Warna : 2015/Putih

No. Rangka/Mesin : MHKS4DB3JFJ017197/1KRA257300

No. Polisi : BL 1202 K

BPKB tercatat atas nama MARFAIDAH

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain :

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak