Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek perkara, yaitu: 1 (satu) petak tanah kebun seluas ± 12.401 M2 (dua belas ribu empat ratus satu meter persegi), berdasarkan Surat Keterangan Pengalihan/ Jual Beli pada Tanggal 25/ September/ 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjong Dalam Selatan Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, yang terletak di Gampong Tanjong Dalam Selatan Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : dengan tanah kebun Zulkifli, 67 M;
- Sebelah Selatan : dengan tanah kebun Saifuddin, 346 M;
- Sebelah Timur : dengan tanah Sungai Arakundo, 59 M;
- Sebelah Barat : dengan tanah kebun Abu Bakar Arsyad, 65,5 M;
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan tidak sah, dan cacat hukum atau tidak berkekuatan hukum setiap surat/akta jual beli yang dibuat atas nama Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah milik Penggugat tersebut;
- Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II di atas objek perkara adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong, seketika dan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat selaku pemiliknya yang sah;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan Immateril Penggugat sebesar 200.000.000,-; (dua ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penguggat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II dan Para Turut Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|