Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Lsk M. Noer HA 1.Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf
2.Nurdahri Razali Bin Razali
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Noer HA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZ, S.H., dan RAZALI AMIN, S.H., LL.M, M.Kn, S.HM. Noer HA
Tergugat
NoNama
1Firza Amelia Binti Muhammad Yusuf
2Nurdahri Razali Bin Razali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan pembelian beras oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebanyak 581.287,8 kg (limaratus delapanpuluh satu ribu duaratus delapan puluh tujuh koma delapan kilogram) dengan harga sebesar Rp.5.419.986.730,00 (lima milyar empatratus sembilanbelas juta sembilanratus delapanpuluh enam ribu tujuhratus tigapuluh rupiah) adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
  • Kerugian materil Penggugat sebesar Rp.12.354.796.430,00 (duabelas milyar tigaratus limapuluh empat juta tujuhratus sembilanpuluh enam ribu empat ratus tigapuluh rupiah);
  • Kerugian immateril Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga 1 (satu) tahun sebesar 6 % x Rp.12.354.796.430,00 = Rp.741.287.786,00 x 2 (dua) tahun berjumlah Rp.1.482.575.572,00 (satu milyar empatratus delapanpuluh dua juta limaratus tujuhpuluh limaribu limaratus tujuhpuluh dua rupiah);

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (uitvoerbaar bij vorrad);

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

10. Menghukum  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  untuk  membayar  biaya perkara;

A t a u:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya  (ex  aequo  et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak