Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.965.525,- (Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli Nomor : 907/2011 atas nama Saiful Bahri Hasan,dan Akta Jual Beli Nomor : 244/2014 atas nama Saiful Bahri Hasan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 845/2016 tanggal 20 Oktober 2016 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Kamis tanggal tanggal 20 Oktober 2016 ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Akta Jual Beli Nomor : 907/2011 atas nama Saiful Bahri Hasan,dan Akta Jual Beli Nomor : 244/2014 atas nama Saiful Bahri Hasan sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar (Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |