Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Lsk MULIADI,S.H.,M.H. TARMIZI BIN MUHAMMAD HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/L.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI BIN MUHAMMAD HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  

Kesatu :

----- Bahwa ia terdakwa Tarmizi Bin Muhammad Hamzah pada hari Senin, tanggal 27 Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 , sekira pukul 00.20  wib, yang bertempat di Gampong Matang Panyang Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa sebelumnya pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 wib datang saifullah (DPO) menjumpai terdakwa dengan maksud meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu dengan jumlah 15 paket kecil. Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung pergi ke gubuk di persawahan di gampong matang panyang dengan tujuan untuk memakai sabu tersebut. Setelah selesai memakai sabu kemudian terdakwa kembali ke warung kopi di gp matang panyang kec. paya bakong kab. aceh utara dan sekira pukul 21.30 wib ada yang menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ bang. Na barang” selanjutnya terdakwa menjawab “ ada ini barang, saya di warung kopi matang panyang” dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal untuk membeli 1 paket kecil dengan harga Rp. 70.000,-. Selanjutnya sekira pukul 24.00 wib ada lagi yang menghubungi terdakwa untuk membeli sabu sebanyak Rp. 150.000,- dan terdakwa ada menyerahkan 2 paket kecil kepada pembeli yang pada saat itu diketahui bahwa pembelinya adalah anggota Polres Aceh Utara yang sedang melakukan penyamaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 13 paket Narkotika jenis sabu dengan berat setelah dilakukan penimbangan 1, 46 gram dari tangan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Nomor lab. 7781/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani M. Si.,  dan diketahui oleh Ungkap Siahaan S.Si, M.Si., dengan kesimpulan 13 plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,46 gram dan berat netto 0,67 gram milik terdakwa An. Tarmizi Bin Muhammad Hamzah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa ia terdakwa Tarmizi Bin Muhammad Hamzah pada hari Senin, tanggal 27 Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, sekira pukul 00.20  wib, yang bertempat di Gampong Matang Panyang Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa sebelumnya pada hari minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 17.00 wib datang saifullah (DPO) menjumpai terdakwa dengan maksud meminta terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu dengan jumlah 15 paket kecil. Setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa langsung pergi ke gubuk di persawahan di gampong matang panyang dengan tujuan untuk memakai sabu tersebut. Setelah selesai memakai sabu kemudian terdakwa kembali ke warung kopi di gp matang panyang kec. paya bakong kab. aceh utara dan sekira pukul 21.30 wib ada yang menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ bang. Na barang” selanjutnya terdakwa menjawab “ ada ini barang, saya di warung kopi matang panyang” dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal untuk membeli 1 paket kecil dengan harga Rp. 70.000,-. Selanjutnya sekira pukul 24.00 wib ada lagi yang menghubungi terdakwa untuk membeli sabu sebanyak Rp. 150.000,- dan terdakwa ada menyerahkan 2 paket kecil kepada pembeli yang pada saat itu diketahui bahwa pembelinya adalah anggota Polres Aceh Utara yang sedang melakukan penyamaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 13 paket Narkotika jenis sabu dengan berat setelah dilakukan penimbangan 1, 46 gram dari tangan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Nomor lab. 7781/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani M. Si.,  dan diketahui oleh Ungkap Siahaan S.Si, M.Si., dengan kesimpulan 13 plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,46 gram dan berat netto 0,67 gram milik terdakwa An. Tarmizi Bin Muhammad Hamzah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya