Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
- Pada KK (Kartu Keluarga) No. 1108040111061413,, Tertanggal : 01-11-2022 dan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) NIK. 11080412011670001, Tertanggal : 15-10-2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : HASBALLAH, Tempat/Tanggal Lahir: Meunasah ulee barat/ 12-01-1967 Nama Ayah PUTEH, diubah MENJADI Atas Nama : HASBALLAH, Tempat/Tanggal Lahir: Aceh Utara, 12-01-1967, Nama ayah : IBRAHIM;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |