Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2024/PN Lsk | FAUZI, S.H. | AFRIZAL BIN ZAINUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2024/PN Lsk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 777 /L.1.14/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama :
---------Bahwa ia terdakwa AFRIZAL BIN ZAINUDDIN pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Blang Mee Kec. Samudera Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa mulanya pada Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar Jam 16.30 Wib terdakwa dihubungi oleh BEGEM (DPO) dan meminta terdakwa untuk bettemu disimpang kandang . Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi ke Desa Kadang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam degan nopol BL. 3159 KAO dan setelah bertemu degan BEGEM , lalu ianya mengatakan kepada terdakwa “ ini ada sabu sama saya apakah kamu mau jual , kalo kamu mau ini ada 8 (delapan ) paket lalu terdakwa menjawab “ dengan harga berapa sabu itu bang “ lalu Begem menjawab “ semua Rp.400.000 (empat raus ribu rupiah) dan kalau semua habis untuk kamu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Bahwa kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 8 (delapan ) paket dan menyimpan dikantong depan sebelah kiri celana terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang kerumah. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy Bl. 3159 KAO menuju desa blang Mee kecamatan Samudera Bab. Aceh Utara dengan tujuan untuk menunggu orang yang mau membeli narkotika jenis sabau tersebut. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket didalam saku celana kiri bagian depan celana terdakwa dengan berat 1,53 gram sebagaimana hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Lhokseumawe Nomor : 023/Sp.60013/2024 yang ditanda tangani oleh ABDUUL ARIF FADILLAH. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut dan dari hasil poemeriksaan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 799/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST selaku Kaur Narko Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka AFRIZAL BIN ZAINUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------
ATAU Kedua:
---------Bahwa ia terdakwa AFRIZAL BIN ZAINUDDIN pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Blang Mee Kec. Samudera Kab. Aceh Utara. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa mulanya pada Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar Jam 16.30 Wib terdakwa dihubungi oleh BEGEM (DPO) dan meminta terdakwa untuk bettemu disimpang kandang . Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi ke Desa Kadang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam degan nopol BL. 3159 KAO dan setelah bertemu degan BEGEM , lalu ianya mengatakan kepada terdakwa “ ini ada sabu sama saya apakah kamu mau jual , kalo kamu mau ini ada 8 (delapan ) paket lalu terdakwa menjawab “ dengan harga berapa sabu itu bang “ lalu Begem menjawab “ semua Rp.400.000 (empat raus ribu rupiah) dan kalau semua habis untuk kamu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Bahwa kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 8 (delapan ) paket hingga berada dalam kekuasaan terdakwa dan menyimpan dikantong depan sebelah kiri celana terdakwa kemudian terdakwa langsung pulang kerumah. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda scoopy Bl. 3159 KAO menuju desa blang Mee kecamatan Samudera Bab. Aceh Utara dengan tujuan untuk menunggu orang yang mau membeli narkotika jenis sabau tersebut. Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket didalam saku celana kiri bagian depan celana terdakwa dengan berat 1,53 gram sebagaimana hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Lhokseumawe Nomor : 023/Sp.60013/2024 yang ditanda tangani oleh ABDUUL ARIF FADILLAH. Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut dan dari hasil poemeriksaan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 799/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt selaku Ka Sub Bid Narkoba pada bidlabfor Polda Sumatera Utara, dan Yudiatnis,ST selaku Kaur Narko Subbid Narkotika pada bidlabfor Polda Sumatera Utara dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik tersangka AFRIZAL BIN ZAINUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI no 35 tahun 2009 Tetang Narkotika ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotik |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |