Dakwaan |
Tindak Pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira pukul 15.00 wib di Gampong Matang Panyang Kec. Seunuddon Kab. Aceh utara, yang di lakukan oleh tersangka an. Tinabah Binti Syahkubat ( Alm ) terhadap saksi Korban an. Suryana binti Muhammad, 31 Tahun, IRT, Gampong Matang Panyang Kec. Seunuddon kab.Aceh utara dan saksi korban an. Maulidawati Binti Pekan Burhan, 23 Tahun, IRT, Gampong Matang panyang Kec. Seunuddon dengan cara memukul tangan kiri saksi korban an. Suryana Binti Muhammad dan Maulidawati binti Peukan burhan masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan 1 ( satu ) batang Kayu siren ukuran 1 ( satu ) meter ( DPB ) akibat kejadian tersebut korban an. Suryana Binti Muhammad mengalami luka memar pada lengan sebelah kanan bawah dengan ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter berdasarkan hasil Visum Et Revertum No. 445 / 852 / VER / 2019, tanggal 02 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas Seunuddon an. dr.IRA KHAIRANI dan korban an. Maulidawati binti pekan Burhan yang mengalami luka memar pad abahu sebelah kiri dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter berdasarkan Visum Et Repertum nomor 445 / 856 / VER / 2019 tanggal 02 Mei 2019 yang di keluarkan oleh dokter Puskesmas Seunuddon an. dr.IRA KHAIRANI. ----------------------------------------------------- |