Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Lsk RAJESKANA,S.H.,M.H MURDANI Bin M. YAKOB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-731/L.1.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURDANI Bin M. YAKOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa terdakwa MURDANI Bin M. YAKOB pada hari Selasa tanggal tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Gubuk di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi Sdr Pante (DPO) dan pergi dengan menggunakan Sepeda motor ke Gampong Singah Mata Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk menjumpai Sdr Pante (DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah, setelah menerima narkotika jenis ganja terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sesampainya dirumah terdakwa keluar lagi menuju ke kios dekat rumah terdakwa sekitar 400 (empat ratus) meter untuk membeli rokok merk Dji Sam Soe, setelah membeli rokok terdakwa pergi ke sebuah gubuk yang ada disamping kios dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter untuk melinting narkotika jenis ganja dengan sebatang rokok dan setelah menghisab sebatang rokok berisikan narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa pulang dengan membawa sisa ganja yang terdakwa pakai serta terdakwa menyimpan di belakang rumah tepatnya didekat tumpukan sampah. Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 terdakwa kembali mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan didekat tumpukan sampah lalu terdakwa membawa ke gubuk didekat dikios tersebut, kemudian terdakwa langsung naik keatas gubuk tersebut untuk melinting sebatang rokok dengan narkotika jenis ganja akan tetapi sebelum terdakwa melinting rokok datang Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara untuk melakukan menangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses selanjutnya.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh PT Pegadaian UPS Lhoksukon tanggal 16 Januari 2024 dengan Nomor : 06/60017/II/2024 yang ditanda tangani oleh Pengelola MAULIDAR. NIK.P0417 yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bersih (netto) 5,09 (lima koma sembilan) gram, milik terdakwa MURDANI Bin M. YAKOB.

 

  • Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 455/NNF/2024 Tanggal 21 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, R. Fani Miranda, S.T, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, telah dilakukan analisis dengan kesimpulan bahwa bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MURDANI Bin M. YAKOB adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 8 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MURDANI Bin M. YAKOB pada hari Selasa tanggal tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Gubuk di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi Sdr Pante (DPO) dan pergi dengan menggunakan Sepeda motor ke Gampong Singah Mata Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk menjumpai Sdr Pante (DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah, setelah menerima narkotika jenis ganja terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sesampainya dirumah terdakwa keluar lagi menuju ke kios dekat rumah terdakwa sekitar 400 (empat ratus) meter untuk membeli rokok merk Dji Sam Soe, setelah membeli rokok terdakwa pergi ke sebuah gubuk yang ada disamping kios dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter untuk melinting narkotika jenis ganja dengan sebatang rokok dan setelah menghisab sebatang rokok berisikan narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa pulang dengan membawa sisa ganja yang terdakwa pakai serta terdakwa menyimpan di belakang rumah tepatnya didekat tumpukan sampah. Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 terdakwa kembali mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan didekat tumpukan sampah lalu terdakwa membawa ke gubuk didekat dikios tersebut, kemudian terdakwa langsung naik keatas gubuk tersebut untuk melinting sebatang rokok dengan narkotika jenis ganja akan tetapi sebelum terdakwa melinting rokok datang Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara untuk melakukan menangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses selanjutnya.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh PT Pegadaian UPS. Lhoksukon tanggal 16 Januari 2024 dengan Nomor : 06/60017/II/2024 yang ditanda tangani oleh Pengelola MAULIDAR. NIK.P0417 yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bersih (netto) 5,09 (lima koma sembilan) gram, milik terdakwa MURDANI Bin M. YAKOB.

 

  • Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 455/NNF/2024 Tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, R. Fani Miranda, S.T, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, telah dilakukan analisis dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MURDANI Bin M. YAKOB adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 8 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa terdakwa MURDANI Bin M. YAKOB pada hari Selasa tanggal tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Gubuk di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi Sdr Pante (DPO) dan pergi dengan menggunakan Sepeda motor ke Gampong Singah Mata Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara untuk menjumpai Sdr Pante (DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah, setelah menerima narkotika jenis ganja terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, sesampainya dirumah terdakwa keluar lagi menuju ke kios dekat rumah terdakwa sekitar 400 (empat ratus) meter untuk membeli rokok merk Dji Sam Soe, setelah membeli rokok terdakwa pergi ke sebuah gubuk yang ada disamping kios dengan jarak sekitar 8 (delapan) meter untuk melinting narkotika jenis ganja dengan sebatang rokok dan setelah menghisab sebatang rokok berisikan narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa pulang dengan membawa sisa ganja yang terdakwa pakai serta terdakwa menyimpan di belakang rumah tepatnya didekat tumpukan sampah. Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 terdakwa kembali mengambil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan didekat tumpukan sampah lalu terdakwa membawa ke gubuk didekat dikios tersebut, kemudian terdakwa langsung naik keatas gubuk tersebut untuk melinting sebatang rokok dengan narkotika jenis ganja akan tetapi sebelum terdakwa melinting rokok datang Aparat Kepolisian dari Polres Aceh Utara untuk melakukan menangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses selanjutnya

 

  • Bahwa berdasakan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/01/I/2024/Urkes tanggal 03 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ULIL AMRI, Amd. Kep, Kasi Kes Polres Aceh Utara dengan kesimpulan Urine An. MURDANI Bin M. YAKOB terdapat unsur Ganja (THC)

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----

Pihak Dipublikasikan Ya