Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Anak Pemohon Pada:
- Bahwa Pada Kartu Keluarga (KK) dengan No : 1108021711180002, Tertanggal : 12-01-2024 dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon No. 1108-LT-03032020-0007, Tertanggal : 04-03-2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : MUHAMMAD RAFQI DHABIT ALFAREZEL, Tempat / Tanggal Lahir: ACEH SELATAN / 15-04-2019, diubah MENJADI Atas Nama : MUHAMMAD RAFQI DHABIT ALFAREZEL, Tempat / Tanggal Lahir: ACEH BARAT DAYA / 15-04-2019, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Alamat : Gp. Uteun Geulinggang, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |