Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2018/PN LSK BUSTAMI 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA, Kantor Cabang Lhokseumawe
2.Kantor PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Lhokseumawe
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2018/PN LSK
Tanggal Surat Selasa, 20 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUSTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, Kantor Cabang Lhokseumawe
2Kantor PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Lhokseumawe
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang jujur dan beritikat baik.
  3. Menyatakan Pemasangan Plang Tanah / Bangunan ini akan dijual pada objek jaminan kredit PENGGUGAT (Sertifikat Hak Milik Nomor 50, Tanggal 2-3-2006, an. PENGGUGAT)  adalah tidak sah secara hukum, dan harus dicabut.
  4. Menyatakan menunda pelaksanaan lelang eksekusi yang akan dan atau telah diajukan oleh TERGUGAT-I kepada TERGUGAT-II  atas barang jaminan milik Penggugat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 50, Tanggal 2-3-2006 adalah tidak sah secara hukum, dan pelelangan harus dibatalkan.
  5. Menyatakan dan menghukum Tergugat – II untuk membatalkan / tidak melakukan lelang eksekusi terhadap hak milik PENGGUGAT, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 50, Tanggal 2-3-2006, yang telah dan atau akan diajukan lelang eksekusi oleh TERGUGAT-I.
  6. Menghukum TERGUGAT-III untuk tidak melakukan balik nama atas tanah milik Penggugat (vide Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 50, Tanggal 2-3-2006), dengan alasan apapun, hingga Perkara ini memperoleh Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.
  7. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II  dan TERGUGAT-III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak