Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Lsk Rohani Hajjah Rohana Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rohani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.TEGUH PRIBADI SHRohani
Tergugat
NoNama
1Hajjah Rohana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan 2 (dua) Objek Tanah sengketa ini adalah harta peninggalan Almarhum Hasballah (Suami Penggugat) dan ahli warisnya yaitu Penggugat dan tanah sengketa seluas lebih kurang 4000 m2 (Empat ribu meter) yang terletak di Desa Meunasah Asan Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. dengan batas-batas sebagai berikut :

2.1. Sebelah Barat dengan Kebun Tgk. Imeum Diman dan Kebun Hasballah
Sebelah Timur dengan Jalan Umum ke Lapang
Sebelah Selatan dengan  Kebun Tgk Lah (Tjut Manjak)
Sebelah Utara dengan Kebun Adlin Bin Risjad

2.2. Sebelah Barat dengan Jalan menuju Lapang
Sebelah Timur dengan sawah Hasballah
Sebelah selatan dengah kebun Ismail
Sebelah Utara dengan sawah Adlin Bin Risjad
 Adalah Sah milik Penggugat

3. Menyatakan Surat Keterangan Djual antara Teuku Anshari (selaku Penjual) dengan Hasballah (selaku Pembeli) terhadap 2 (dua) Objek Tanah yang dikeluarkan oleh Keuchik Desa Meunasah Asan Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tertanggal 31 Desember 1964. adalah Sah menurut Hukum dan memiliki kekuatan yang mengikat.

4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sejumlah : Harga Sewa tanah tersebut jika disewakan oleh Penggugat dari tahun 2015 sampai dengan sekarang tahun 2023, Pertahunnya Rp.20.000.000 X 8 (delapan Tahun) sebesar Rp 160.000.000-, (seratus enam puluh juta rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan 2 (dua) petak tanah sengketa ini kepada Penggugat selaku ahli waris almarhum Hasballah terlepas dari pihak lain.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag)yang telah diletakkan atas 2 (dua) petak tanah sengketa dengan batas-batas sebagai berikut :

6.1. Sebelah Barat dengan Kebun Tgk. Imeum Diman dan Kebun Hasballah

       Sebelah Timur dengan Jalan Umum ke Lapang

       Sebelah Selatan dengan  Kebun Tgk Lah (Tjut Manjak)

       Sebelah Utara dengan Kebun Adlin Bin Risjad

6.2. Sebelah Barat dengan Jalan menuju Lapang

Sebelah Timur dengan sawah Hasballah

Sebelah selatan dengah kebun Ismail

Sebelah Utara dengan sawah Adlin Bin Risjad

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada banding, verzet, dan kasasi.

9. Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak