Dakwaan |
DAKWAAN
Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka TI. HUSMA Binti MAHMUD, 60 Tahun, IRT, Alamat Dusun Teungoh Gampong Lhok Puuk Kec Seunuddon Kab Aceh Utara, yang terjadi Pada hari kamis tanggal 02 April 2020, sekira pukul 12.30 Wib, Di Halaman rumah Tersangka, dengan cara, Tersangka memukul dengan tidak sengaja terhadap korban an. BAKHTIAR Bin T.M. THAEB, 49 Tahun, Geuchik/Wiraswasta, Alamat Gampong Lhok Puuk Kec Seunuddon Kab Aceh Utara, sebanyak 1 (Satu) Kali dibahagian Dahi Depan korban dengan menggunakan tangan sebelah Kanan Tersangka dan akibat kejadian tersebut korban tidak ada mengalami luka dan tidak ada hambatan dalam pekerjaan sehari – harinya atau tidak ada di Opname dirumah sakit |