Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Lsk Fadli Aryani, Am.Keb 1.Salbiah
2.Musliadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fadli Aryani, Am.Keb
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salbiah
2Musliadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.300.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian hutang piutang secara lisan tanggal 04 Nopember 2018;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang sebesar Rp.15.300.000,- (limabelas juta tigaratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar secara tunai dan sekaligus semua hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, maka 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 2.591 M2 (duaribu limaratus sembilanpuluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00282/Lhok Puuk tanggal 15 Desember 2006 atas nama Nurhayati (ibu kandung Tergugat I), dengan batas-batas sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat hak milik aquo, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 2.591 M2 (duaribu limaratus sembilanpuluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00282/Lhok Puuk tanggal 15 Desember 2006 atas nama Nurhayati (ibu kandung Tergugat I);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;

A t a u:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak