Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Lsk Ismail Ibrahim Azhar A.MA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismail Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Azhar A.MA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.553.625,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.553.625,- (Dua puluh dua juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli Nomor : 256/TJA/1998 TGL 15 September 1998 an Abdul Kadir Ibrahim yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.23/3802/7/2016 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal dua puluh saru tahun dua ribu tujuh belas.
  5.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Akta Jual Beli Nomor 256/TJA/1998 TGL 15 September 1998 an Abdul Kadir Ibrahim sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Rabu tanggal 21-07-2016.
  7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  • Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A
  • Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B
  • Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C

8.         Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak