Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Lsk DWI MEILY NOVA, S.H., M.H. SAIFUL AKBAR BIN ABDUL HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 735 /L.1.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL AKBAR BIN ABDUL HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa terdakwa SAIFUL AKBAR BIN ABDUL HALIM pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari ditahun 2024 bertempat di Peternakan ayam Broiler Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib terdakwa mendatangi peternakan ayam broiler yang bertempat di Dusun Lamkuta Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara lalu terdakwa melakukan pencurian dengan merusak kabel mesin genset sepanjang lebih kurang 10 (sepuluh) meter dengan menggunakan tangan terdakwa sehingga kabel tersebut putus, kemudian terdakwa menggulung kabel tersebut dan menyembunyikannya di belakang kandang ayam, selanjutnya terdakwa mambawa kabur kabel genset tersebut yang telah terdakwa curi ke rumah terdakwa yang terletak di Gampong Pante Panah Kec. Bidari Kab. Aceh Timur dengan cara terdakwa menyuruh antar sama karyawan yang bekerja di ayam broiler tersebut yang bernama Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin, dikarenakan Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin merasa takut terhadap terdakwa sehingga Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin, namun Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin memilih duduk dibelakang sambil di bonceng oleh terdakwa, kemudian saat didalam perjalanan Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin memberitahukan kepada majikannya yang bernama Saksi Muhammad Fadly Bin Nurdin tentang terdakwa telah mencuri kabel mesin genset di peternakan ayam broilernya dan Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin mengirimkan lokasi arah perjalanan terdakwa dengan Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin, selanjutnya sesampai dirumah terdakwa Saksi Ari Rizki Bin Zainal Abidin mengirimkan lagi share location kepada Saksi Muhammad Fadly Bin Nurdin dan tidak lama kemudian Saksi Muhammad Fadly Bin Nurdin beserta anggota Kepolisian Polsek Tanah Jambo Aye tiba dirumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti kabel kuningan yang telah terdakwa kupas dengan menggunakan pisau cutter dan telah terdakwa potong menjadi 5 (lima) bagian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban Muhammad Fadly Bin Nurdin (selaku pemilik peternakan ayam broiler) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan 5e KUHPidana -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya