Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Bth/2016/PN LSK | NURAZIZAH | 1.H. A. MANAF 2.T. A. HASANI 3.T. BUSTAMAM, BA |
Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Okt. 2016 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Bth/2016/PN LSK | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Provisi:
Dalam Pokok Perkara:
Sebagai hak milik Pelawan; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan hak Milik Adat Nomor: 176/19/KT/1980 tanggal 17 Mei 1980, yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Kuta Lhoksukon Kabupten Aceh Utara; 5. Menyatakan sebagai hukum Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 22/Pdt.G/1997/PN-LSK tanggal 13 Desember 1997 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 56/Pdt/1998/PT-BNA tanggal 13 Mei 1998 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5064 K/Pdt/1998 tanggal 08 Maret 1998, yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 09/Pen.Aan/2016/PN-LSK batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel); 7. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Terlawan I di atas objek eksekusi adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Terlawan; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara; A t a u : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |