Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Lsk 1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
1.KHAIRURASYIDIN Bin alm JAFAR
2.M. AMIN Bin (Alm) MUHAMMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 769/L.1.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRURASYIDIN Bin alm JAFAR[Penahanan]
2M. AMIN Bin (Alm) MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
----------BahwaTerdakwa I KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR dan terdakwa II M.AMIN BIN (ALM) MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wib atau waktu lain dalam bulan Desember 2023 yang terjadi di Dusun Du Beude Desa Krueng Baroe Blang Mee Kec Samudera Kab Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Barang Siapa Yang Dimuka Umum Dengan Mengunakan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
-----------Bahwa awalnya pada tanggal 03 Desember 2023 sekira jam 20.30 Wib ketika saksi korban yang bernama MUZAKKIR BIN ALM M.DAUD sedang duduk-duduk di balai depan rumahnya tiba - tiba datang ramai - ramai para warga sekitar 8 (delapan) orang ke rumah abang ipar saksi korban MUZAKKIR BIN ALM M.DAUD yang bernama sdra YUSRAN yang rumahnya berada di samping rumah saksi korban dengan membawa Mesin Air IRIGASI yang mana para warga tersebut sebenarnya ingin complain kepada Sdr. Yusran sebagai mantan kepala desa karena mesin air tersebut di beli ketika abang ipar saksi korban masih menjabat sebagai Kepala desa kemudian warga tersebut ramai-ramai memaksa untuk menurunkan mesin air tersebut ke rumah abg ipar saksi korban yang bernama Yusran tersebut namun saksi korban menahan aksi tersebut dengan cara saksi korban melarang para warga untuk menurunkan dan memasukkan mesin air ke rumah Sdr Yusran tersebut dan disitulah terjadi keributan anatar terdakwa I dan terdakwa II serta beberapa warga dengan saksi korban yang mana saat itu saksi korban ada mengatakan kepada warga khususnya kepada Terdakwa I “Ngapain bawa mesin air tersebut ke rumah abg ipar say, kan sudah ada kepala desa baru” dan karena saksi korban sudah emosi sehingga saksi korban saat itu ada memaki – maki terdakwa I Rasidin dan terdakwa II M.AMIN, dengan bahasa-bahasa kotor dalam bahasa Aceh, lalu saksi saksi korban mendekati terdakwa I Rasyidin karena dia merekam peristiwa tersebut kemudian karena sudah terjadi tolak-menolak akhirnya saksi korban terjatuh dan tidak sengaja menyepak dengan kaki kanan saksi korban sehingga mengenai bagian perut terdakwa I lalu ketika saksi korban bangun tiba-tiba terdakwa I menonjok bagian dagu sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan secara langsung dengan jarak lebih kurang 50 cm, dan terdakwa II M.AMIN menonjok bagian dagu kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu datang sdra USMAN dari arah belakang saksi saksi korban dan langsung menonjok bagian dagu kanan dan kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali secara bersamaan dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya, dan semuanya mereka memukul saksi korban dengan posisi tangan mengepal namun dalam hal perbuatan yang diceritakan oleh saksi korban maka saksi Usman tidak mengakui adanya memukul saksi korban sdaat itu.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Cut Meutia Aceh Utara pada hari senin tanggal 04 Desember 2023 dan diperiksa oleh Dokter Nurma Anita Saksi korban mengalami bengkak dan memar dibagian dagu kanan ukuran 3 x 3 cm dan memar kemerahan didagu kanan ukuran 2 x 2 cm dan dari hasil pemeriksaan bengkak disebabkan oleh trauma tumpul serta saksi korban harus dirawat selama 4 (empat) hari dirumah sakit Cut Meutia kabupaten Aceh Utara
--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya