Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Lsk 1.M. YUSUF Bin BUSTAMAM KAOI
2.HELMI SAPUTRA Bin BUSTAMAM KAOI
3.M. NAFI Bin BUSTAMAM KAOI
4.NAZARIAH Binti BUSTAMAM KAOI
5.FAUZIAH Binti BUSTAMAM KAOI
6.JAFARUDDIN Bin BUSTAMAM KAOI
7.ARDANI Bin BUSTAMAM KAOI
8.MULYADI Bin BUSTAMAM KAOI
8.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH UTARA
9.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, Cq. Notaris/PPAT Hj. Rina Nizardi, SH.,M.Kn
10.DESMI YUNITA Binti DAHRUL KAHAR
11.Hj. ZURIATI, A.MA
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. YUSUF Bin BUSTAMAM KAOI
2HELMI SAPUTRA Bin BUSTAMAM KAOI
3M. NAFI Bin BUSTAMAM KAOI
4NAZARIAH Binti BUSTAMAM KAOI
5FAUZIAH Binti BUSTAMAM KAOI
6JAFARUDDIN Bin BUSTAMAM KAOI
7ARDANI Bin BUSTAMAM KAOI
8MULYADI Bin BUSTAMAM KAOI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR MD., SHM. YUSUF Bin BUSTAMAM KAOI
2ANWAR MD., SHMULYADI Bin BUSTAMAM KAOI
3ANWAR MD., SHARDANI Bin BUSTAMAM KAOI
4ANWAR MD., SHJAFARUDDIN Bin BUSTAMAM KAOI
5ANWAR MD., SHFAUZIAH Binti BUSTAMAM KAOI
6ANWAR MD., SHNAZARIAH Binti BUSTAMAM KAOI
7ANWAR MD., SHM. NAFI Bin BUSTAMAM KAOI
8ANWAR MD., SHHELMI SAPUTRA Bin BUSTAMAM KAOI
Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH UTARA
2Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, Cq. Notaris/PPAT Hj. Rina Nizardi, SH.,M.Kn
3DESMI YUNITA Binti DAHRUL KAHAR
4Hj. ZURIATI, A.MA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Aceh Utara, Cq. PPATS/Camat Kecamatan Tanah Pasir
2MALAHAYATI Binti H. MUHAMMAD UZAIR
3HUMAIRA, A.MD Binti H. MUHAMMAD UZAIR
4MUHAMMAD IKHWANUDDIN Bin H. MUHAMMAD UZAIR
5FARHAN Bin H. MUHAMMAD UZAIR
6SITTI SUKNA Binti H. MUHAMMAD UZAIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Primair

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Alm. Bustamam Kaoi (Ayah Kandung Para Penggugat) memiliki 1 (satu) bidang tanah, seluas ± 123 M2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), di atasnya telah berdiri 1 (satu) unit bangunan ruko, ukuran panjang 20 meter, lebar 4 meter, konstruksi permanen, lantai 2 (dua), atap cor semen, berlantai keramik, terdiri dari 2 (dua) kamar, pintu besi plat minimalis, terletak di Gampong Keude Matang Panyang, Kecamatan Tanah Pasir,  Kabupaten Aceh Utara, dengan batas dan ukuran sebagai berikut :

  • Utara dengan got/saluran, ukuran 4,00 meter ;
  • Selatan dengan saluran irigasi, ukuran 4,00 meter ;
  • Barat dengan tanah kedai A. Wahab Yahya ;
  • Timur dengan tanah kedai Mahmud AB.
  • Berdasarkan Akta Jual Beli, Nomor : 98/2013, tanggal 03 April 2013 ;

3.  Menyatakan Akta Jual Beli, Nomor : Nomor : 98/2013, tanggal 03 April 2013 yang diperbuat di hadapan Turut Tergugat I antara Tergugat I selaku Penjual dengan Bustamam Kaoi selaku Pembeli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

4. Menyatakan Akta Jual Beli, Nomor : 372/2018, tanggal 29 Nopember 2018 yang diperbuat di hadapan Tergugat III antara Tergugat I dan H. Muhammad Uzair Jailani selaku Penjual dengan Tergugat II selaku Pembeli tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

5. Menyatakan Tergugat II sebagai Pembeli yang tidak beritikad baik;

6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik, Nomor : 00030, tanggal 30 September 2002, dan Sertipikat Pengganti Karena Hilang, tanggal 27 Oktober 2023 atas nama pemegang hak Desmi Yunita yang dikeluarkan Tergugat IV tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan H. Muhammad Uzair Jailani (Ayah Kandung Para Turut Tergugat) dengan Tergugat II yang telah melakukan jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara milik Alm. Bustamam Kaoi (Ayah Kandung Para Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli, Nomor : 372/2018, tanggal 29 Nopember 2018, adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa dan melawan hukum (onrecht matige daad) ;

8. Menyatakan tindakan Tergugat III selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kabupaten Aceh Utara, yang telah memfasilitasi jual beli antara Tergugat I dan H. Muhammad Uzair Jailani (Ayah Kandung Para Turut Tergugat) dengan Tergugat II, sehingga telah terjadi jual beli atas tanah dan ruko objek terperkara milik Alm. Bustamam Kaoi (Ayah Kandung Para Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli, Nomor : 372/2018, tanggal 29 Nopember 2018, adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matige daad) ;

9. Menyatakan tindakan Tergugat IV yang telah melakukan balik nama dari Sertipikat Hak Milik, Nomor : 30, tanggal 30 September 2002, dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 01.07.22. 05.00003, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi tanggal 10-09-2002, Nomor : 166/2002 atas nama Pemegang Hak Hj. Zuriati, A.MA menjadi Sertipikat Hak Milik, Nomor : 00030, tanggal 30 September 2002, dan  dengan menerbitkan Sertipikat Pengganti Karena Hilang, tanggal 27 Oktober 2023 atas nama pemegang hak Desmi Yunita (Tergugat II), adalah termasuk ke dalam tindakan ketidakhati-hatian, dan merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matige daad) ;

10. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lhoksukon atas tanah dan ruko objek terperkara sah dan berharga ;

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai seketika kepada Para Penggugat berupa kerugian materill sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ;

12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai seketika kepada Para Penggugat berupa kerugian inmaterill sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;

14. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut VI untuk mentaati putusan perkara ini ;

15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ;

16. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

II. Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak