Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Anak Pemohon Pada:
- Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1108041011060058, Tertanggal : 26-04-2023, dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon dengan No. 1108-LU-26042023-0024, Tertanggal : 26-04-2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : AL MANAN, Tempat / Tanggal Lahir: LHOKSEUMAWE / 18-04-2023, diubah MENJADI Atas Nama : ABYAN HUSEN, Tempat / Tanggal Lahir: ACEH UTARA / 18-04-2023, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Alamat : Gp. Nga Matang Ubi, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |